Mohon tunggu...
anggar ningram
anggar ningram Mohon Tunggu... -

saya dari lombok tengah, dan sekarang saya kulyah di unram

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kemerdekaan Tak Di Rasakan Rakyat

25 Maret 2015   08:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:04 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara kita memeng telah merdeka namun, masih banyak rakyat belum meraskan arti sesungguhnya kemerdekaan tersebut, bahkan masih banyak rakyat yang merasakan kelaparan,gizi buruk , pendidikan yang kurang layak dan tertinggal,kemiskinan, padahal sudah jelas tertuangdalam Pasal 34 UUD 1945 ayat (1) menegaskan bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara . Namum dalam kenyataannya rakyat indonesia sangat jauh dari itu semua,namun harus samapai kapan rakyat Indonesia hanya bisa berharap dengan itu semua,Negara kita bukanlah Negara yang miskin akan itu semua namun yang menyebabkan itu semua tidak lain adalah banyaknya para koruptor yang merajarela di Negara kita tercinta ini (Negra Indonesia) seandainya tidak ada para koruptor di Negara ini pasti rakyat Indonesia sudah mersakan arti sesungguhnya kemerdekaa itu,karena uang yang mereka korupsi itu adalah uang Negara yang seharusnya di pergunakan untuk mensejahterakan rakyatnya, mencerdaskan kehidupan bangsa , keadilan sosial, dan lain- lain . padahal pemegang kekuasan tertinggi suatu Negara adalah rakyat sedangka pemerintah hanya menjalankan kekuasan untuk rakyat seperti yang di jelaskan dalam Pasal 34 ayat (1). Pasal tersebut juga bermakna kewajiban negara yang dijalankan oleh pemerintah untuk melakukan usaha yang maksimal guna menyejahterahkan rakyatnya.

Pemerintah perlu juga merenungkan kembali apa yang harus dilakukan agar rakyat miskin mendapatkan hak-haknya., berbagai program pemberdayaan masyarakat miskin, telah dilakukan oleh pemerintah. Dalam rangka mendapatkan keadilan di Negara ini sangatlah susah bagaimana tidak seorang nenek yang mencuri potongan- potongankayu jati saja bisa di jatuhkan hukumam puluhan tahun penjara sedangkan para koruptor yang merugikan Negara berpuluhana triliun saja bisa di berikan hukuman ringan bahkan ada yang bisa merasakan kebebasan meskipun ia terlah menjadi tersangka kasus korupsi,dimanakah keadilan untuk rakyat sesungguhnya. sebagai bagian dari hasil perenungan kembali apa yang harus dilakukan agar masyarakat miskin mendapatkan hak-haknya misalnya :dalam lingkup kesejahteraan sosial, ketiadaan pengetahuan dan pendidikan formal, ditambah dengan ketiadaan dukungan bantuan hukum yang maksimal untuk memenuhi hak-hak masyarakat miskin, menjadikan masyarakat miskin lebih sulit untuk memberdayakan dirinya sendiri, misalnya, masyarakat miskin semakin sulit mendapatkan hak-haknya atas kesehatan, pendidikan, air, tanah dan perumahan sedangkan pemenuhan hak-haknya tersebut menjadi modal untuk memberdayakan dirinya berubah menjadi sejahtera.dalam hal ini pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan suatu upaya untuk menerangkan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin agar terpenuhi kebutuhan subsidinya oleh pemerintah. Subsidi pemerintah sangat dibutuhkan agar biaya kesehatan, pendidikan, air, tanah dan perumahan menjadi terjangkau.Dan dalam lingkup sistem peradilan, pemberian bantuan hukurn, terutama ditujukan bagi masyarakat miskin. Pemberian bantuan hukum tersebut, diharapkan dapat memberikan pengaruh yang besar bagi dinamika masyarakat, misalnya, dengan pemberian bantuan hukum atas suatu kasus pelanggaran terhadap hak asasi manusia, kasus penggusuran tanah dan/atau bangunan di atasnya yang dimiliki masyarakat, diharapkan dapat rnenjadi contoh bagi rnasyarakat bahwa dalarn kasus tersebut, ada penanganan yang salah yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk menyadari dan memperbaiki kekeliruannya. Agar rakyat miskin bisa merasakan arti sesungguhnya kemerdekaan tersebut sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun