Olahraga sekarang ini telah berkembang sampai berbagai macam. Dengan olahraga kita bisa menjaga kesehatan jasmani dan rohani, mengutip pepatah latin "Mens sana in corpore sano" yang artinya Jiwa yang sehat dalam tubuh yang sehat". Maka betapa pentingnya bagi manusia sebuah kesehatan dan olahraga. Tak sedikit juga dengan media olahraga dapat mempersatukan berbagai jenis suku bangsa dalam satu kesatuan sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dimiliki Indonesia. Hanya beberapa macam olahraga yang tidak pernah dilupakan oleh banyak orang. Seperti halnya olahraga sepak bola yang merupakan salah satu alat pemersatu bangsa. Sebagai mahasiswa dan pemuda penerus serta pengemban amanat bangsa ini kita berharap dapat memajukan segala aspek olahraga sebagai sarana pemersatu bangsa. Ada juga cabang olahraga lain yang dapat dijadikan kebanggan, antara lain olahraga bola volli, bola basket, bulu tangkis, tenis meja hingga renang, dan lain sebagainya.
Olahraga yang disebut-sebut sebagai olah raga paling populer di dunia adalah sepakbola, siapa yang tak kenal dengan olahraga yang satu ini. Menilik dari sejarah yang panjang dan menarik, sepak bola adalah salah satu olahraga paling populer di dunia. Sepak bola memiliki sejarah yang hidup dan menarik di dunia olahraga. Bukti awal dari sepak bola yang dimainkan sebagai olahraga pertama kali ditemukan di China selama abad ke-2 dan ke-3 SM. Di Cina, yaitu pada dinasti Han, orang-orang bermain sepak bola dengan cara menggiring bola yang terbuat dari kulit dan menendangnya ke dalam jaring kecil. Fakta yang direkam juga mendukung fakta bahwa Roma dan Yunani dulunya bermain bola untuk bersenang-senang dan bermain-main. Beberapa fakta menunjukkan Kyoto, Jepang di mana menendang bola adalah olahraga yang populer. Pertumbuhan awal sepak bola modern dimulai di Inggris hingga sekarang merambah ke seluruh antero belahan dunia dan menjadi olahraga terfavorit.
Di Repubklik Indonesia pun, sepakbola menjadi olahraga yang sangat digandrungi oleh rakyatnya dimulai sekitar tahun 1930 sebelum kemerdekaan. pada saat itu Soeratin Sosroegondo mendirikan wadah yang bernama PSSI. Beliau melihat bahwa sepakbola dapat menjadi wahana terbaik untuk menyemai nasionalisme di kalangan pemuda, sebagai tindakan untuk melawan penjajahan. Artinya, PSSI juga berperan dalam perjuangan kemerdekaan dalam merekatkan serta menanamkan ideologi dan kecintaan terhadap republik ini. Pasca perjuangan itu, sepakbola di Indonesia terus melekat diseluruh lapisan masyarakat indonesia, dapat menyatukan perbedaan dan kesetaraan suku bangsa, ras, agama maupun status sosial ketika sudah bermain sepak bola semua sama. Perkembanganyapun pesat dari segi kualitas pemain, kompetisi dan organisasinya yang bernaung langsung dibawah FIFA (Federasi sepakbola seluruh dunia). Namun kini perjuangan founding father sepakbola didalam naungan PSSI seolah sia-sia. Akibat pembekuan yang dilakukan oleh Imam Nahrawi sebagai (MENPORA) dengan menabrak aturan hukum yang berlaku. Bagaimana tidak, dulu sudah diperjuangkan mengorbankan darah, keringat hingga nyawa. Mudah saja di porak-porandakan oleh seorang Imam Nahrawi yang BANCI dengan mengeluarkan surat keputusan nomor 01307 tahun 2015. Sesuai dengan aturan hukum, Menpora dengan keputusan kebancianya itu telah MELANGGAR UNDANG-UNDANG NO.3 TAHUN 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional:
a. Berdasarkan pasal 1 ayat UU SKN PSSI sebagai induk organisasi cabang olahraga yang merupakan anggota dari federasi cabang olahraga internasional berhak untuk membina, mengembangkan dan mengkordinasikan jenis olahraga, dalam hal ini sepakbola.
b. Pasal 27 UU SKN menyatakan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi menjadi ranah wewenang induk organisasi cabang olahraga baik pada tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, wewenang untuk menjalankan suatu kompetisi berada didalam wewenang induk organisasi cabang olahraga. Adapun klub-klub yang tergabung didalam ISL tersebut adalah anggota PSSI, yang masuk di dalam suatu domain badan hukum perkumpulan yang mandiri.
c. Pasal 29 ayat 2 SKN menyatakan bahwa Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dalam hal ini adalah PSSI sebagai induk organisasi cabang olahraga. Sehingga pembinaan dan Pengembangan olahraga profesional harus dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dalam hal ini PSSI.
d. Pasal 48 ayat 2 UU SKN menyatakan bahwa induk organisasi cabang olahraga (PSSI) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 butir (a) dan butir (c). Lebih lanjut Pasal 43 butir (a) dan (c) diatas adalah kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat wilayah, tingkat provinsi, dan tingkat nasional dan kejuaraan olahraga tingkat internasional.
Sehingga jelas keputusan menpora yang menyatakan bahwa kompetisi berada di bawah KONI dan KOI hingga membentuk TIM TRANSISI hanyalah tindakan KEBANCIAN dan PEMBODOHAN terhadap seluruh rakyat Indonesia. Jelas WEWENANG PSSI kini di PERKOSA oleh Imam Nahrawi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan olahraga: Pasal 36 ayat 3 PP 16 Tahun 2007 menyatakan “Kewajiban pemerintah (dalam hal ini kemenpora) adalah memberikan pelayanan dan kemudahan kepada PSSI untuk menjalankan kegiatan sepakbola” dan Pasal 42 ayat (2) PP 16 Tahun 2007 mengatur bahwa PSSI sebagai suatu induk olahraga harus berbadan hukum. PSSI telah berbadan hukum melalui penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 2 februari 1953 No. J.A 5/11/6 Pasal 1654 KUHP perdata yang mengatakan semua badan hukum yang berdiri dengan sah, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkanya kepada tata cara tertentu.
Menpora sudah melampaui wewenang sekaligus menjalankan fungsi “peradilan” dengan menyatakan segala keputusan PSSI dalam kongres biasa dan luar biasa tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum. Padahal kedaulatan organisasi ada ditangan anggotanya. Sehingga yang berhak menentukan arah PSSI adalah anggota PSSI dan fakta bak panggang jauh dari api. Menpora tidak memberikan pelayanan ataupun kemudahan sesuai undang-undang yang sudah diuraikan diatas, justru itu memperlihatkan sikap kebancian dan kebodohannya dengan mengeluarkan SK yang berlandaskan isu-isu atau opini kacangan seperti, mafia bola, korupsi dan lain-lainya. Itu ISSU USANG !!! Berkaca dari peristiwa masa lalu ketika kemenpora dipimpin Andi Malarangeng pun demikian, tapi kenyataanya bagai memercikan air didalam baskom. Ternyata dialah yang kini bersarang dibalik jeruji besi (penjara) karena kasus korupsi.
Kami PERINGATKAN kepada MENPORA agar tidak menjadi BANCI dengan menggelontorkan isu usang itu untuk alasan pembekuan. Rakyat sudah cerdas, bahwa PSSI adalah wadah yang seksi, setiap tangan jahat kekuasaan ingin meraba hingga memperkosanya dengan menghalalkan segala cara. Kini di era Presiden Jokowi pun, syahwat itu timbul kembali melalui syahwat Imam Nahrawi. Dengan memperkosa PSSI untuk menguasainya bukan bertarung secara jantan. Apakah ini suatu itikad baik yang katanya membenahi sepakbola??? Apakah ini adalah suatu sikap Menteri yang jantan??? Tidak sama sekali kami katakan!!! Ini justru pemerkosaan yang biadab, pembunuhan kesenangan rakyat terhadap sepakbola, pembodohan kepada rakyat Indonesia serta pelanggaran berat terhadap undang-undang. Sudahilah dagelan ini wahai Pak Menteri, kami sudah muak dengan dagelan-dagelan yang dipertontonkan oleh para penguasa era Jokowi dan kampiun menyerukan kepada Bapak Presiden untuk MERESHUFFLE MENPORA yang minim prestasi. Seharusnya memberi contoh yang baik kepada kami sebagai pemuda. Jangan bawa ke ranah politis olahraga Indonesia, dihancurkan, didualismekan hingga huru-hara seperti partai politik. Kami sebagai generasi penerus bangsa, anak kandung Republik ini, ingin melihat pemuda maju kedepannya, olahraga Indonesia berprestasi terutama sepakbola Indonesia tanpa harus diobok-obok dan intervensi dengan tangan kekusaan yang jahat dan dzalim. Kamipun memberikan simbolis berupa kondom dan pakaian dalam wanita sebagai simbol kebancian Imam Nahrawi sebagai MENPORA yang memperkosa dan intervensi kewenangan PSSI.
Maka kami dari Serikat Mahasiswa Revolusioner Indonesia menuntut :
1.JANGAN PECAH BELAH ALAT PEMERSATU BANGSA
2.MENPORA BANCI DAN TIDAK JANTAN DENGAN MENGINTERVENSI SEPAKBOLA INDONESIA
3.JANGAN PERKOSA KEWENANGAN PSSI DAN MEMBEGAL DUNIA SEPAKBOLA INDONESIA
4.SEGERA CABUT KEMBALI PEMBEKUAN PSSI DEMI KEPENTINGAN PERSATUAN BANGSA
5.MENPORA SEGERA MEMINTA MAAF KEPADA SELURUH RAKYAT INDONESIA ATAS PEMERKOSAAN DAN PEMBUHUNAN TERHADAP SEPAKBOLA INDONESIA.
Jakarta, 7 Mei 2015
Kordinator Aksi
Ichya Halimudin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H