Mohon tunggu...
Angga Nur ilmiansyah
Angga Nur ilmiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hallo

Angga Nur Ilmiansyah Mahasiswa Program Studi S1 Manajemen Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembatalan PPKM Level 3 Nataru untuk Selamatkan Ekonomi Negara

31 Desember 2021   14:19 Diperbarui: 31 Desember 2021   14:29 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Karya : Angga Nur Ilmiansyah, Meilan Arsanti 

Pemberlakuan pengetatan disejumlah aktivitas di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru) dilakukan sebagai pengganti kebijakan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Luhut Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan bahwa keputusan ini diambil karena Indonesia dirasa sudah cukup mampu menghadapi musim libur akhir tahun dengan menyebut jumlah tes dan telusur lebih tinggi dari tahun lalu. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengatakan bahwa pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru adalah implementasi kebijakan Presiden Joko Widodo. Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan bahwa Jokowi menginginkan tidak ada penyekatan saat Nataru.

Langkah pemerintah saat ini adalah sebuah kemunduran, karena dapat terjadi peningkatan jumlah kasus COVID-19 apabila saat Nataru tidak diperketat. Pemerintah sampai saat ini masih mempertimbangkan banyak aspek sosial-ekonomi. Pemberlakuan PPKM levelling yang berlaku di masyarakat saat ini terkait mobilitasnya sudah menyerupai kondisi normal sebelum pandemi. Ditambah lagi masyarakat saat ini sudah banyak yang acuh terhadap penerapan protokol kesehatan 3M, sehingga dikhawatirkan kasus COVID-19 di Indonesiaa kembali melonjak pasca Nataru. Kebijakan pembatalan PPKM Level 3 menunjukkan gamangnya pemerintah dalam menghadapi Nataru. Pemerintah tidak memiliki data pasti sebelum mengambil keputusan tersebut. 

Alasan mengapa PPKM level 3 dibatalkan karena Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus dan capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali. Sebelum keluar keputusan PPKM Level 3 dibatalkan, rencananya PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap melakukan berbagai pembatasan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 selama setelah tidak berlakunya PPKM Level 3 Nataru. "Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata dia Luhut. PPKM Level 3 memang dibatalkan, di sisi lain pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. 

Walaupun PPKM Level 3 sudah ditetapkan atau sudah di hilangkan tidak jadi diberlakukan, pemerintah tetap menghimbau kesadaran masyarakay agar tidak lalai soal prokes yang menjadi landasan utama perlindungan diri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun