Mohon tunggu...
Angga KurniaYudha
Angga KurniaYudha Mohon Tunggu... Politisi - Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Mahasiswa Semester 7 Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Kelompok 01, 02, dan 03 KKN-T UMMI Sukses Gelar Sosialisasi KDRT Bersama P2TP2A Kebupaten Sukabumi

27 Agustus 2022   21:12 Diperbarui: 27 Agustus 2022   21:23 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Kelompok 01, 02, dan 03 KKN-T UMMI mengadakan sosialisasi dengan tema "Upaya Peningkatan Kesadaran Dalam Permasalahan KDRT Dan Kekerasan Pada Anak" pada hari Minggu, 14 Agustus 2022 di Aula Kantor Desa Cisarua. 

Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Sukaraja, Kepala Desa Cisarua, kader Desa Cisarua, kader Desa Sukamekar, Kader Desa Sukaraja, perwakilan P2TP2A Kabupaten Sukabumi, dan Dosen Pembimbing Lapangan Desa Cisarua.

dokpri
dokpri

"Jikalau kita melihat data dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi, ada kecenderungan peningkatan jumlah kasus dan korban tiap tahunnya. Tahun 2017 ada 69 kasus dengan 71 korban. Tahun 2018 ada 95 kasus dengan 121 korban. Tahun 2019 terjadi penurunan menjadi 83 kasus dengan 100 korban. Tahun 2020 meningkat kembali menjadi 127 kasus dengan 180 korban. Jumlah yang tinggi ini harusnya membuat kita aware pada ragam kasus, pencegahan, dan penanganan yang dapat dilakukan", ujar Nurni Arrina Lestari, S.E., M.M selaku DPL Desa Cisarua.

dokpri
dokpri

"KDRT merupakan sesuatu yang banyak kita jumpai di masyarakat. Pemahaman masyarakat bahwa ini adalah hanya urusan rumah tangga saja itu tidak benar. Perlu banyak perhatian dan penanganan khusus terhadap kasus tersebut, mengingat angka KDRT di Kecamatan Sukaraja yang tinggi. Kita tidak boleh diam saja jika menjumpai KDRT di sekitar kita", ujar Arid Ahmad Ridwan, S.Ip., M.M, Si selaku Sekretaris Kecamatan Sukaraja.

dokpri
dokpri

"Dalam Undang-Undang No 23 tahun 2004 pasal 15 menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah terjadinya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan', ujar Heni Rahmawati selaku narasumber dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi.

dokpri
dokpri

Ibu Heni Rahmawati juga mengharapkan terselenggaranya sosialisasi ini tidak hanya sebatas berbagi ilmu terbatas kepada peserta yang datang saja. Namun peserta harus berbagi ilmu dan informasi kembali kepada masyarakat luas di sekitar termasuk kepada pers juga. Karena menurunkan tingkat kasus merupakan tugas berat bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun