Mohon tunggu...
Angga Hermanda
Angga Hermanda Mohon Tunggu... Wiraswasta - Globalkan Perjuangan, Globalkan Harapan!

Bagian Bangsa Indonsia | BPP Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) | IKA Faperta Untirta | Lembaga Kajian Damar Leuit Banten | Koperasi Petani

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengakarkan (Kembali) Pembaruan Agraria!

11 Maret 2015   16:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:48 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Asing merupakan ungkapan pertama ketika mendengar kata pembaruan agraria. Pengertian pembaruan agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil atau golongan ekonomi lemah pada umumnya (KPA). Ataupun dalam pengertian singkatnya menurut DR (HC) Ir. Gunawan Wiradi, M.Sos., Sc., Reformasi Agraria Itu Berarti Melakukan Perubahan, Titik!.

Tonggak pembaruan agraria Indonesia termakhtub dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 yang sejatinya masih berlaku hingga detik ini, namun seolah “disembunyikan” dan cenderung dihilangkan seiring dengan berjalannya waktu. Keseriusan untuk melaksanakan pembaruan agraria yang benar-benar (sejati) masih dalam tanda tanya besar. Terlebih perampasan tanah masih terjadi secara konsisten, penanaman modal (korporasi) tak terkendalikan, alih fungsi lahan pertanian yang tanpa hambatan, dan pelanggaran hak asasi petani yang kian mengerikan. Padahal syarat utama untuk mewujudkan kedaulatan pangan yang digadang-gadang oleh Pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla (dalam RPJMN 2015-2019) adalah hanya melalui pembaruan agraria sejati.

Sedikit-banyak opini mengatakan bahwa pembaruan agraria kerap kali dikaitkan dengan pembaruan tanah (landreform) yang dianggap “kiri” dan berbau komunis. Padahal tidak, tidak sama sekali!. Kala itu Lenin di Uni Soviet menggaungkan landreform hanya untuk kepentingan politik. Sedangkan pembaruan agraria di Indonesia melalui dasar UUPA No. 5 tahun 1960 adalah sepenuhnya untuk kepentingan rakyat menuju masyarakat adil dan makmur serta berkeadilan sosial yang menjadi cita-cita luhur bangsa Indonesia. Jikalau negara tak (belum) mampu, pembaruan agraria sesungguhnya dapat dimulai dari struktur pemerintahan terkecil. Pemerintah desa dapat mengimplementasikan UUPA No. 5 1960 dengan syarat pelaksanaan pembaruan agraria bertujuan untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan bersama. Marilah kita membuka mata untuk menguatkan kembali dengan apa yang dikatakan Bung Karno tentang berdikari (red:berdiri dikaki sendiri) secara ekonomi. Langkah utama untuk menuju berdikari adalah dengan pembaruan agraria sejati. (A.H.S)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun