Kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah dalam mengatur setiap pendapatan dan pengeluaran negara yang dikeluarkan untuk mejaga stabilitas ekonomi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi (Rozalinda, 2015: 205). Jika kita melirik ke salah satu negara tetangga Indonesia yaitu Brunei Darussalam, kita akan mendapati bahwa negara ini memiliki tingkat kemakmuran yang sangat tinggi. Sehingga tidak ada kemiskinan absolut dalam negara tersebut, yang ada hanyalah kemiskinan relatif. Tentu kebijakan fiskal yang diterapkan oleh negara ini sangat berpengaruh signifikan terhadap perkembangan perekonomiannya. Saat ini, Brunei memiliki Indeks Pembangunan Manusia tertinggi kedua di Asia Tenggara setelah Singapura, sehingga diklasifikasikan sebagai negara maju.
Sumber Pendapatan Negara Islami
Menurut Nurul Huda, dalam sistem keuangan publik islam, dikenal terdapat beberapa instrumen yang merupakan sumber dana untuk pembiayaan sektor publik oleh negara, yaitu: zakat, sumber alam, serta dari sumber lain-lain seperti wakaf, kalalah (bagian negara dari warisan), dan barang temuan, harta karun, dan lainnya. Jika masih belum terpenuhi, negara dapat memungut pajak tambahan atau dapat menerbitkan surat hutang baik kepada rakyat maupun negara lain. Utang publik pada prinsipnya akan di bayar oleh pemerintah berikutnya, oleh sebab itu utang publik hanya sah (halal) jika dijamin diinvestasikan yang hasilnya dapat dinikmati oleh generasi atau pemerintah berikutnya (Huda, 2012: 24).
Kaedah Belanja Negara Islami serta Tujuannya
Nurul Huda menjelaskan bahwa terdapat kaidah syariah tentang pembelanjaan pemerintah yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist. Kaedah tersebut yaitu: pembelanjaan harus sesuai dengan asas maslahat umum, kaidah dalam belanja hendaknya untuk hal yang bermanfaat, tidak berpihak pada kelompok kaya dalam pembelanjaan, alokasi belanja negara hanya boleh pada hal-hal yang mubah dan menjauhi yang haram, pembelanjaan hendaknya berdasarkan skala prioritas syariah, di mulai dari dhariyah, hajiyah, dan tahsiniyah (Huda, 2012: 189).
Sedangkan tujuan pembelanjaan pemerintah dalam Islam haruslah berorientasi pada hal-hal berikut: pengeluaran demi memenuhi kebutuhan hajat masyarakat, pengeluaran sebagai alat retribusi kekayaan, pengeluaran yang mengarah pada semakin bertambahnya permintaan efektif, pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi, pengeluaran  yang  bertujuan  menekan  tingkat  inflasi  dengan  kebijakan intervensi pasar (Huda, 2012: 190).
Sumber Pendapatan Negara Brunai Darussalam
Pada web kementerian dalam negri, menuturkan bahwa sumber-sumber pendapatan negara Brunei Darussalam :
- Zakat. Lembaga pengelola zakat di Brunei Darussalam secara struktural berada di bawah lembaga tertinggi Brunei, yaitu Majlis Ugama Islam Brunei atau (MUIB).
- Pajak. Namun tidak terdapat pengenaan pajak langsung pribadi pada masyarakat, walaupun terdapat pajak pada perusahaan. Brunei Darussalam tidak mengenakan PPN dari barang dan jasa, barang modal, pajak penjualan, dan wisata seperti diberlakukan di negara lain.
- Dari sumber yang lain berupa sektor migas, pariwisata, agrikultur, perhubunganserta perindustrian.
Alokasi Belanja dan Pengeluaran Negara Brunai Darussalam
Aan Jaelani dalam bukunya Management zakah in Indonesia and Brunei Darussalam menuturkan bahwasanya pengalokasian sumber pendapatan negara Brunei Darussalam adalah dengan perincian sebagai berikut (Jaelani, 2015: 107):
Pengalokasian pengeluaran yang bersumber dari pendapatan zakat di Brunei dipertujukan kepada 6 asnaf meliputi:
- Orang fakir. Bentuk Penyalurannya berupa: 1. Bantuan Uang Tunai Bulanan, uang tunai: $200.00 untuk kepala keluarga dan $100.00 untuk isteri, untuk membeli keperluan makanan pokok seperti beras, gula, tepung : $65.00 bagi setiap keluarga yang berhak ( $35.00 diberikan dalam bentuk makanan pokok dan $30.00 diberikan dalam bentuk uang tunai, untuk membeli barang barang kenutuhan pokok yang lain seperti ikan, sayur-sayuran dan lain-lain. 2. Bantuan Hari Raya dan Akhir Tahun, uang tunai untuk hari raya: Ketua keluarga: $1,300.00, jika dengan tanggungan $380.00. 3. Bantuan Modal Perniagaan, perahu dan peralatan menangkap ikan, perahu tambang, mesin jahit dan peralatan, alat pertanian seperti mesin pembajak, baja dan sebagainya, modal berniaga dan peralatan seperti generator, kem, freezer dan sebagainya. 4. Bantuan Bencana Alam (sertamerta), uang tunai: $200.00 /orang. 5. Bantuan Sewa Rumah Dan Tempat Tinggal (Sewa Rumah : $500.00. 6. Bantuan tambang kenderaan, pakaian seragam dan peralatan sekolah uang tunai bulanan untuk pembelian alat-alat, pakaian dan atribut sekolah : $60.00 perjiwa. 7. Bantuan Kesehatan. Bantuan untuk biaya kesehatan meliputi biaya pelayanan kesehatan. Bagi mereka yang membutuhkan perhatian medis di luar negeri, tiket pesawat untuk pasien dan accompanier tersebut, akomodasi, transportasi dan uang saku sebesar $ 30.00 per orang per hari adalah disediakan untuk membiayai selama mereka tinggal di luar negeri.
- Orang miskin. Bentuk penyaluran bagi golongan miskin sama dengan penyaluran bagi golongan fakir.
- Amil zakat. Bentuk Penyalurannya berupa bayaran yang diberikan kepada amil-amil di seluruh negara sebagai upah atas tugas mereka.
- Muallaf. Bentuk Penyalurannya yaitu: bagi yang berumur 14 tahun 7 bulan keatas : $300.00 uang tunai dan $120.00 dalam bentuk peralatan seperti buku, sejadah, songkok dan lain-lain. bagi yang berumur 14 tahun 7 bulan kebawah: bersekolah: $150.00 uang tunai dan peralatan sekolah $150.00, tidak bersekolah: $150.00 dalam bentuk uang tunai saja. bantuan Kursus-Kursus, bimbingan muallaf, bantuan pembinaan balai ibadah dan pusat kegiatan agama, bantuan perbelanjaan menunaikan haji, paket dan uang saku : $6,200.00.
- Al-Gharimin. Bantuan ini diberikan kepada untuk melepaskan mereka dari beban hutang karena berbuat kebajikan seperti: Membina masjid, surau, balai ibadat, membina sekolah agama, dsb.
- Ibn al-Sabil (musafir). Bantuannya diberikan apaibla mengalami kesulitan/kesusahan dalam memenuhi bekal perjalanannya. Bayaran sewa tempat tinggal, bayaran perbelanjaan makan dan minum, tiket penerbangan/perjalanan balik kenegara asalnya dan juga uang saku bagi keperluan semasa perjalanan balik ke negaranya.
- Adapun dua asnaf lain yaitu para budak dan mereka yang berjuang di jalan Allah. Menurut Mufti fatwa (nomor referensi: 14 MKB 3/1969, tertanggal pada 1 September 1970), kelompok-kelompok ini tidak ada di Brunei Darussalam.