Mohon tunggu...
Politik

Kekerasan Seksual Pada Anak, Hukum Mati Kah?

8 Juni 2016   12:27 Diperbarui: 8 Juni 2016   12:37 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Kasus kekerasan seksual terhadap anak di indonesia terus meningkat dan tentu saja sangat memprihatinkan seluruh lapisan masyarakat khususnya pemerintah dan penegak hukum. Wakil ketua KPAI, Susanto mengatakan, dari hari ke hari korban kejahatan seksual terus terjadi, bahkan korban hingga di bunuh dan di mutilasi. Data dari Komisi Perlindungan Anak (KPAI) melaui Sekretaris KPAI Rita Pranawati mengatakan angka kekerasan seksual terhadap anak anak maningkat 100% dari tahun 2013 sampai tahun 2014 baik yang menjadi korban ataupun pelaku (http://www.kpai.go.id/berita/kpai-pelecehan-seksual-pada-anak-meningkat-100/).

Banyak kasus akhir akhir ini yang menyeret perhatian masyarakat diantaranya dalah kasus kekerasan seksual disertai pembunuhan terhadap seorang anak SMP berumur 14 tahun bernama yuyun yang menjadi korban dari pemerkosaan serta pembunuhan oleh pemuda pemuda di kampungnya. Selain itu ada lagi kasus sorang pemuda yang tega memperkosa dan membunuh bocah berumur 2,5 tahun di bogor. Kasus kasus tersebut membuktikan bahwa kasus kekerasan seksual pada anak di tanah air harus mendapat penanganan yang sangat tegas dari pemerintah.

Berbagai peraturan untuk mengurangi kasus kekerasan seksual terhadap anak telah di buat pemerintah namun nyatanya kasus ini terus terjadi dan meningkat setiap tahunnya yang membuktikan hukuman yang di berikan belum mebuat masyarkat takut untuk melukan kekerasan sesksual serta tidak memberikan efek jera. Sejak pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah di keluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Bahkan yang terbaru adalah proses pemerintah yang sedang menyiapkan peraturan pemerintah peganti Undang Undang (Perppu) dimana menambah hukuman atau pemberatan hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yaitu diantaranya hukum kebiri terhadap pelaku walaupun banyak menuai kontroversi. Menurut Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Buchar, Hukuman kebiri yang sedang di ‘godok’ pemerintah justru tidak efektif  Karena sesuai keterangan Kementerian Kesehatan, kebiri kimia justru berdampak panjang terhadap kesehatan dan memicu peningkatan hasrat seksual saat reaksi kimia hilang (http://bataranews.com/2016/05/22/lebih-setuju-hukuman-mati-bagi-pelaku-kekerasan-seksual-icmi-ungkap-alasannya/)

Tujuan dari pemberatan hukuman ini sendiri adalah untuk memberikan efek jera serta membuat pelaku yang berniat  melakukan kekerasan seksual berfikir dua kali untuk melakukannya. Namun yang menjadi permasalahan adalah apakah ada jaminan dengan hanya menambah pemberatan hukuman dapat mengurangi kasus kekerasan seksual sesuai dengan tujuan yang telah di tetapkan? Dan tentu saja keefektifitasan pemberatan hukuman ini dalam jangka panjang perlu dipertanyakan.

Pada intinya adalah selama hukuman kasus kekerasan seksual pada anak bahkan berujung pembunuhan masih di penjara ataupun hanya di kebiri maka peraturan tersebut tidak akan meberikan efek jera terhadap pelakunya. Seharusnya tindak kejahatan seksual pada anak itu dianggap tindak kejahatan luar biasa karna dapat merusak masa depan hidup korban terlebih lagi jika sampai menghilangkan nyawa sang korban. oleh karna itu pelaku kekerasan seksual sudah selayaknya diganjar dengan hukuman yang paling berat seperti hukuman mati tanpa memandang latar belakang dan usia, selain itu hukuman mati sendiri dianggap sesuai dengan harapan dari orang tua yang anaknya menjadi korban kejahatan seksual.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun