Mohon tunggu...
Angga
Angga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Proses Legalitas Orang Asing Kian Mudah dengan Sistem Imigrasi yang Baru

13 November 2024   21:31 Diperbarui: 15 November 2024   09:54 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan website e-visa

Jakarta, 13 November 2024 -- Dalam rangka mempermudah pelayanan kepada warga negara asing yang ingin bekerja atau tinggal di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan platform digital yang semakin memudahkan pengurusan visa, khususnya bagi para ekspatriat. Melalui situs resmi eVisa di evisa.imigrasi.go.id, kini para ekspatriat tidak lagi perlu datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengurus berbagai dokumen dan persyaratan.

Dengan platform ini, pengajuan visa dan proses verifikasi dokumen bisa dilakukan secara online, memungkinkan calon ekspatriat atau perwakilan perusahaan mengajukan permohonan dari mana saja. Ini adalah langkah maju dalam digitalisasi layanan publik yang dilakukan oleh Imigrasi, khususnya dalam merespons kebutuhan mobilitas dan akses yang lebih praktis di era digital.

Kemudahan yang Ditawarkan:

  • Akses Cepat dan Praktis, semua persyaratan dan pengajuan visa dapat diakses dengan mudah melalui internet, menghilangkan keharusan untuk hadir fisik di kantor imigrasi.
  • Pengisian Data yang Terintegrasi, melalui formulir online yang komprehensif, pengguna dapat mengisi data-data yang dibutuhkan dan mengunggah dokumen pendukung dengan mudah.
  • Pemantauan Proses Secara Real-Time, pemohon dapat memantau status pengajuan visa secara real-time, mulai dari tahapan verifikasi hingga persetujuan akhir.
  • Efisiensi Waktu dan Biaya, dengan mengurangi kebutuhan kunjungan fisik, proses ini diharapkan mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan baik oleh perusahaan maupun individu yang mengurus izin tinggal di Indonesia.

Langkah untuk Pengajuan Visa:

  • Kunjungi situs resmi eVisa di evisa.imigrasi.go.id.
  • Buat akun dan masuk ke dalam sistem.
  • Isi formulir pengajuan visa sesuai kategori visa yang dibutuhkan.
  • Unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang tersedia.
  • Pantau proses pengajuan visa hingga selesai dan disetujui.

Dengan adanya kemudahan ini, pemerintah berharap akan semakin banyak tenaga ahli dari luar negeri yang dapat memberikan kontribusi positif bagi berbagai sektor industri di Indonesia. Ke depan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan digital, sejalan dengan visi Indonesia menuju negara dengan layanan publik berbasis digital.

Bagi masyarakat atau perusahaan yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengakses halaman FAQ di situs eVisa atau menghubungi layanan pelanggan yang siap membantu setiap hari kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun