PENDAHULUAN
Tindakan kecurangan maupun Manipulasi yang dilakukan manajemen terkadang sering terjadi di sekeliling kita, baik yang disadari maupun tidak disadari.Â
Tidak sedikit juga pelaku kecurangan melakukannya dengan faktor kesengajaan ataupun sebaliknya. Tetapi sudah tegas tertulis di Undang-Undang Dasar KUHP Pasal 362 tentang "Kecurangan" yaitu "Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dan melawan hukum". Mungkin dikalangan awam lebih fenomenal dengan sebutan Korupsi atau tindakan KKN.
DEFINISI KECURANGAN
Menurut Webster's New World Dictionary menjelaskan bahwa Kecurangan adalah Terminologi umum yang terpadu secara sempurna di mulai dari Kecerdikan, Akal Bulus Negatif, serta Tipu Daya Manusia untuk memperoleh keuntungan semata atas orang lain dengan hasil yang tidak benar.
Secara definisi luas, kecurangan dapat dibagi menjadi 3 element, yaitu :
1. Perbuatan Bohong
2. Kesalahan yang dilegalkan atau dibenarkan
3. Mendatangkan outfit  tetapi sangat merugikan pihak tertentu.
Pada umumnya tindakan kecurangan bermula pada Posisi Kepercayaan yang diberikan atau Wewenang yang dimilikinya. Aktivitas tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum yang biasanya sudah terkonsep atau tersusun dengan rapih dan sempurna semata-mata untuk merampas atau menghilangkan baik secara nyata maupun  tidak nyata.
Definisi kecurangan adalah penipuan kriminal yang mempunyai tujuan mendatangkan manfaat keuangan kepada pelaku yang melakukan kecurangan tersebut.