Mohon tunggu...
Angga Ardiansyah
Angga Ardiansyah Mohon Tunggu... Atlet - pelajar

hobi sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Korupsi Mantan Menteri Indonesia yang Merugikan Banyak Orang di Kala Pandemi Covid-19

27 Oktober 2022   12:06 Diperbarui: 27 Oktober 2022   12:14 1660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oktober 27,2022--JAKARTA Korupsi bukan hal yg asing lagi di Indonesia banyak sekali kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia yg dilakukan oleh orang-orang yg haus akan kekayaan,orang yg tidak pernah bersyukur akan rezeki yang telah diberikan oleh allah kepadanya sampai mengambil hak orang lain demi kepuasan diri sendiri. Salah satu contoh kasus korupsi yg pernah menghebohkan atau sempat viral di Indonesia adalah kasus korupsi dana bansos covid-19 yg dilakukan oleh mantan menteri sosial yaitu Juliari Batubara,Dia menggelapkan dana bansos sebesar 14,5 miliar. Di tengah krisis pandemi yang melanda Indonesia tahun 2020 dimana orang-orang sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah untuk membeli kebutuhan pokok dan yg lainnya dimana pada waktu itu harga kebutuhan bahan pokok melonjak sangat drastis karena stok yg sangat terbatas,mantan menteri sosial itu malah menggelapkan dana bansos yg seharusnya menjadi hak orang yg membutuhkan.

Dari berita yang beredar mantan menteri sosial tersebut dijerat dengan pasal  berlapis yaitu pasal  12A dan 12B atau pasal 11 UU No 31 1999/ diubah UU 20 2001 tentang Tindak Pidan Korupsi JO pasal 55 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda 500 juta.

Kronologi kasus korupsi mantan menteri sosial ini berawal dari terungkapnya kasus korupsi dana bansos,sebelum menjadi tersangka ternyata KPK sudah lebih dulu melakukan penggrebekan terhadap pejabat kementrian sosial pada tanggal 4 sampai 5 Desember 2020. Dari hasil penggrebekan tersebut KPK menetapkan 4 pejabat kementrian sosial sebagai tersangka yaitu Juliari, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, ketiganya adalah penerima, “Dan sebagai pemberi yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke,”.

Selanjutnya kasus ini berlanjut dimana Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana bansos covid-19 dan menerima uang miliaran rupiah. Menurut Firli Bahuri, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga PPK telah menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

Setelah itu kasus ini pun berlanjut ke meja hakim dan Juliari meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan kasus korupsi ini. Dia mengatakan putusan majelis hakim dapat membebaskan dirinya dan keluarga dari derita. “Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari dalam nota pembelaan atau pledoi, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021. Alasan lain Juliari meminta hakim membebaskannya karena keluarganya dihujat dan dipermalukan sesuatu yang tidak mereka pahami. Tetapi di sisi lain Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW mendesak agar Juliari dipidana seumur hidup. Salah satu anggota ICW yang mendesak itu adalah Kurniawan Ramadhan,dia tidak serta merta meminta hakim untuk menghukumnya seumur hidup tanpa alasan yg pasti. Dia mempunyai alasan tersendiri mengapa juliari harus dipidana seumur hidup. Dikutip dari Tempo.co ada 4 argumen atau alasan mengapa juliari harus dipidana seumur hidup yaitu :

  • Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.
  • Praktik suap bansos Covid-19 dilakukan di tengah pandemi. “Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin, 23 Agustus 2021.
  • Saat pembacaan pleidoi, Juliari tak mengakui perbuatannya. Padahal, kata Kurnia, dua tersangka lainnya, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
  • Hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain supaya tak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Setelah menjalani proses hukum yg panjang akhrinya Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta. Putusan ini diambil oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta karena dia terbukti menerima uang suap bansos covid-19 sebesar Rp. 32,482 miliar. Selain itu Juliari juga harus mengganti uang penganti sebesar Rp. 14,5 miliar dan hakim memutuskan mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Tetapi kasus ini tidak berhenti sampai disitu ada drama yg terjadi dimana tiba-tiba hakim meringankan hukuman Juliari. Alasannya yaitu terdakwa mendapat cercaan, hinaan dari masyarakat. Padahal, menurut hakim anggota majelis hakim Yusuf Pranowo, saat itu Juliari masih menjalani proses hukum yang belum tentu bersalah dan belum ada hukuman tetap. Setelah mendengar berita tentang peringanan hukuman Juliari,Kurniawan Ramadhan selaku anggota ICW menanggapi hal tersebut. Menurutnya alasan tersebut tidak masuk akal karena hujatan seperti itu wajar, Ekspresi semacam itu merupakan hal yang wajar mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi eks Kemensos itu.

Kurnia mengatakan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar Juliari tersebut di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat yang ambruk akibat pandemi Covid-19. “Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya,” ujar Kurnia. Akhirnya setelah banyak drama yg terjadi dalam kasus ini Juliari melunasi uang pengganti sebesar 14,5 miliar kepada Negara dengan tiga kali tahap pembayaran.

Dari kasus korupsi diatas banyak pelajaran yg bisa kita ambil seperti jangan mengambil hak orang lain,selalu bersyukur akan rezeki yg dikasih oleh allah kepada kita selain pelajaran yg bisa kita ambil kasus korupsi diatas juga melanggar nilai-nilai pancasila khususnya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Mengapa demikian karena di dalam sila ke-5 pancasila kita diajarkan untuk menghormati hak orang lain dengan adanya korupsi berarti telah melakukan tindakan yang melenceng dari sila ini karena sila ini memiliki makna yaitu adil terhadap sesama dan menghormati setiap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Dengan tindakan korupsi menunjukan ketidakadilan antar pemerintah dan masyarakat. Bukan hanya itu juga ketidakadilan terhadap negara sendiri karena telah menggunakan sesuatu yang bukan haknya untuk dijadikan kenikmataan bagi diri sendiri tanpa memikirkan tujuan awalnya hal tersebut dilakukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun