Kabar melegakan datang dari produk smartphone terkemuka di seluruh dunia, Apple. Apple hadir dengan menyuguhkan ekosistem yang nyaris sempurna dengan perlindungan yang kini tak tertandingi.Â
8 Juli 2022 kemarin, Apple memperkenalkan fitur keamanan baru ke seluruh perangkat iPhone, iPad, hingga Mac. Adapun Lockdown Mode adalah fitur dimana fitur-fitur tertentu akan dimatikan, dan melindungi pengguna dari penyusup/spyware berbahaya.Â
Dilansir dari Liputan6.com (Yuslianson, 2022), Apple mengatakan bahwa fitur ini adalah perlindungan opsional bagi jurnalis, aktivis, dan pembela hak asasi manusia yang menjadi sasaran negara menggunakan spyware.Â
Sementara itu, dilansir dari Narasinewsroom (Satria, 2022), Lockdown mode menawarkan perlindungan ekstrem dari "Pegasus-style Hack". Fitur ini menawarkan kemampuan memblokir sebagian besar lampiran pesan, memblokir facetime tanpa konfirmasi, dan memblokir akses Iphone saat terhubung ke perangkat lain saat terkunci.
Apple memanfaatkan kerentanan di sistem keamanan perangkat, pembuat spyware seperti NSO Group, Candiru, dan Cytrox dapat menginjeksi spyware atas permintaan pelanggan pemerintah mereka.Â
Saat diaktifkan, mode baru ini akan menonaktifkan fungsi dan fitur tertentu di mana titik masuk untuk infeksi spyware. Lockdown mode akan memblokir sebagian besar jenis attachment pesan (yang biasanya digunakan untuk penyebaran spyware licik), serta koneksi kabel ke komputer atau perangkat lain.Â
"Lockdown mode adalah fitur inovatif yang mencerminkan komitmen teguh kami untuk melindungi pengguna dari serangan paling langka dan paling canggih", kata Ivan Krsti, kepala teknik dan arsitektur keamanan Apple. "Sementara sebagian besar pengguna iPhone, iPad, dan Mac tidak akan pernah menjadi korban serangan siber yang sangat ditargetkan, kami akan bekerja tanpa lelah untuk melindungi minoritas," katanya.Â
Lalu, apa itu Pegasus? singkatnya, Pegasus adalah spyware yang dikembangkan perusahaan asal Israel, NSO, untuk memantau seluruh kegiatan pengguna ponsel iOS dan Android.Â
Melalui zero-click, perangkat ini bisa menginfeksi ponsel tanpa berinteraksi dengan pemiliknya. Setelah terinfeksi, Pegasus dapat mengekstrak file apapun dari ponsel tersebut, seperti SMS, riwayat panggilan, kalender, e-mail, riwayat perjalanan, hingga internet browsing history.Â
Sebenarnya, inovasi dan kekuatan siber semacam inilah yang sangat dibutuhkan di era masyarakat informasi saat ini. Terlebih di Indonesia, information technology telah mengubah perilaku maupun peradaban manusia secara global, terutama pada masa pandemi Covid-19 yang nyaris semua kegiatan fisik telah berganti ke digital.Â
Namun, keberadaannya turut diiringi Cyber Law, yakni aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang menyelimuti setiap subjek yang memanfaatkan teknologi internet/elektronik dan memasuki dunia cyber atau maya.Â
Cyber Law sendiri memiliki beberapa ruang lingkup, antara lain seperti Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah), Trademark (hak merek), Defamation (pencemaran nama baik), Copyright (hak cipta), Privacy (kenyamanan pribadi), Duty Care (kehati-hatian), Criminal Liability (kejahatan menggunakan IT), Hacking, Viruses, Illegal Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation Internet Resource (pengaturan sumber daya internet), Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.), Pornography, Robbery (pencurian lewat internet), Electronic Contract (transaksi elektronik), E-Commerce, E- Government (pemanfaatan internet dalam keseharian) dan Consumer Protection (perlindungan konsumen).Â