Mohon tunggu...
Angelyqa Yolanda
Angelyqa Yolanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

pelajar yang memposting tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama UUD 1945

23 Agustus 2023   00:00 Diperbarui: 23 Agustus 2023   00:15 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Indonesia merupakan negara yang besar. Sejak berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia, para pendiri negara mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang majemuk karena terdiri dari banyak suku, adat, budaya, bahasa daerah, dan agama yang berbeda. Dengan keberagaman tersebut, maka segala lini dan kebijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus bertujuan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

MPR selaku wakil rakyat Indonesia telah menjalankan amanat untuk melaksanakan program penguatan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sosialisasi empat pilar yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bersatu dalam Keberagaman sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2009. Sosialisasi nilai Empat Pilar bertujuan menegaskan kembali dan memperbaharui komitmen semua suku bangsa agar penyelenggaraan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa.

UUD 1945 merupakan salah satu dari 4 pillar sosialisasi tersebut; sehubungan dengan pembahasan judul yaitu kebebasan berbangsa UUD 1945 merupakan  landasan konstitusional bagi hukum negara Indonesia yang menjadi hukum dasar berbangsa dan bernegara. Berbangsa sendiri berarti manusia yang memiliki kepentingan yang sama, nasib yang sama, cita-cita yang sama dan kebebasan yang sama. Orang orang tersebut memilki keinginan yang satu untuk merdeka dan  membangun sebuah negara di suatu wilayah.berdaulat.

Kebebasan berbangsa teramanatkan dalam UUD 1945 Alinea 1 "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Merdeka ialah hak segala bangsa dan Merdeka itu berarti bebas. Kebebasan berbangsa berkaitan dengan kemajemukkan negara Indonesia dan itu adalah factor pemersatu bangsa yang merdeka, lalu bagaimanakah implentasinya dan apakah sudah nyata terealisasi.

Sejak dahulu hingga sekarang pemerintah Indonesia selalu meningkatkan kinerjanya sehingga hal hal terkait hak dari warganya bisa terpenuhi. Implementasinya mencakup Pendidikan, Demokrasi, Kepercayaan, Kesehatan, dll. Dapat dilihat dari undang undang yang di buat pemerintah untuk melindungi kebebasan rakyatnya.

Adanya SNP yang dibuat oleh Komnas HAM untuk melindungi kebebasan berekspresi dan menegakkan HAM. Adanya UU 28E (1) dan 29 (2) untuk melindungi kebebasan beragama juga dibangunnya Rumah ibadah yang berdampingan, yang dibuat sebagai symbol dari toleransi dan kesatuan dari bangsa yang majemuk. Kebebasan dalam berdemokrasi, contohnya saat PEMILU dan PILKADA kita dibebaskan memilih kandidat yang kita inginkan hal ini sesuai dengan asas luberjudil dan UU PEMILU No.7 Tahun 2007 dan UU 22 (1). Pemerintah juga memberlakukan BPJS dan KIS untuk pengobatan warga Indonesia dan masih banyak lagi implementasi lainnya.

Dari sisni bisa dilihat bahwa kebebasan berbangsa bukan hanya bagaimana pemerintah bertindak namun juga bagaimana kita sebagai warga negara mendukung serta berkomitmen pada hak yang sudah diberikan pada kita. Sejauh yang dilihat pemerintah telah banyak melakukan aksi sebagai bentuk dari implementasi dari kebebasan berbangsa, namun bagaimana kah kita meneruskan dan berpikir kiritis adala,h kunci yang sebenarnya untuk kebebasan berbangsa. Hal ini berkaitan erat dengan kesadaran berbangsa yang disinggung di awal, dikatakan bahwa sosialisai dan adanya 4 pillar ada untuk menjadi landasan penyelenggaraan kehidupan berbangsa yang adil, makmur, dan bersahaja. Jadi kesimpulannya implementasi dari kebebasan berbangsa itu nyata adanya juga kita sebagai warga negara yang punya kesadaran berbangsa harus terus berkomitmen untuk mempersatukan bangsa.

Larsono, Joko. PERAN HUMAS MPR RI DALAM SOSIALISASI 4 PILAR   KEBANGSAAN. Vol 1 No 01 (2020): DIGIKOM : JURNAL ILMU KOMUNIKASI (2020):11

Yunus, Nurrohim. AKTUALISASI DEMOKRASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA. SOSIO DIDAKTIKA: Social Science Education Journal, 2 (2015): 163

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun