Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan
Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.Â
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang sembako, jasa pendidikan hingga jasa kesehatan. Namun, akan dipastikan kebijakan ini akan diberlakukan setelah covid 19 selesai.Â
 Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan yang akan dikenakan PPN adalah barang sembako, sekolah dan juga jasa kesehatan yang premium atau hanya dikonsumsi oleh segelintir orang saja. banyak pro dan kontra mengenai kebijakan dari pemerintah tersebut. menurut pemerintah tidak semua kriteria sembako dan sekolah akan dikenakan pajak. Untuk sembako, pengenaan PPN tidak akan diberlakukan pada kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional. Pengenaan PPN hanya akan diberlakukan pada bahan pokok premium dengan perbedaan harga jauh dari yang dijual di pasar tradisional. Perlakuan pajak serupa juga bakal dilakukan pada jasa pendidikan.Â
Pendidikan yang dikenakan PPN nantinya hanya sekolah tertentu yang bersifat komersial. Sementara itu sekolah negeri tertentu yang selama ini banyak dinikmati masyarakat PPN tidak akan diberlakukan. Jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN. Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya masyarakat SD negeri dan sebagainya tentunya ini akan dikenakan PPN.Â
Menurutnya, perlakukan perpajakan yang sama antara sekolah komersil dengan sekolah negeri untuk masyarakat kalangan bawah justru menggambarkan asas keadilan dalam kebijakan pungutan PPN belum tepat sasaran.Â
Jika pajak ini benar benar dilaksanakan maka tentu akan memberatkan masyarakat bawah, masyarakat yang selama ini menikmati atau mengkonsumsi barang barang dengan begitu jika pajak dikenakan pada bahan pokok tersebut, maka kualitas hidup masyarakat akan menurun maka masyarakat akan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan barang sekunder atau tersier.Â
Jika pajak itu betul betul diterapkan maka bisa dipastikan kualitas hidup masyarakat yang lapisan bawah akan semakin menurun, angka kemiskinan periode periode sebelumnya, tak hanya iti dampak sosial pada sector pendidikan jika wacana PPN pendidikan juga diterapkan oleh pemerintah maka kondisi murid dengan keluarga menengah ke bawah akan semakin terimpit jika hal itu memang benar benar terjadi. Dengan demikian, anak anak yang masyarakatnya berpendapatan menengah ke bawah itu hanya kebagian sekolah yang kurang kompetitif dan sekolah swasta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H