Pemerintah resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 11% menjadi 12 % yang akan mulai berlaku pada awal tahun mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat pendapatan negara dan mengurangi defisit anggaran.
Keputusan pemerintah menaikkan PPN 12% disambut banyak komentar dari berbagai masyarakat. Beragamnya kekhawatiran masyarakat mengenai PPN 12% ini tentu saja dirasakan oleh masyarakat terutama para pelaku usaha.
"Kalau menurut saya sih tanggapan saya terlalu terburu-buru ya meskipun mungkin usaha saya masih tergolong sebagai umkm cuman saya pasti akan merasakan dampaknya apalagi di bidang supply bahan baku ya. Supply bahan baku juga akan meningkat dan dengan kebutuhan pasar dan demand pasar yang saat ini kecil, maka akan sangat berdampak jika harga bahan baku naik, maka harga yang kita jual juga akan naik maka demand juga akan menurun," ujar Yefta selaku pengusaha dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Selain pelaku usaha, masyarakat juga turut menanggapi kebijakan pemerintah tersebut. Masyarakat juga menghawatirkan dan pasti akan terkena dampak kenaikan PPN 12% awal tahun mendatang.Â
"Pendapatan tidak naik gitu ya tapi pajak malah tinggi, lalu juga harga bahan pokok harga bahan yang lain pun juga tinggi sehingga ekonomi ini menjadi melemah," ujar Horidatul selaku masyarakat dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/11/2024).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H