Nah, yang terakhir tentang DPR RI tau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 yakni Pasal 2 ayat (1), DPR adalah salah satu anggota dari MPR.
DPR sendiri adalah salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia yang anggotanya terdiri dari anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.
Anggota-anggota DPR terbagi dalam beberapa fraksi yang dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Anggot DPR saat ini berjumlah sekitar 530 anggota.
DPR secara umum memiliki 3 fungsi yakni:
1. Fungsi Legislasi untuk membentuk undang-undang bersama presiden.
2. Fungsi Anggaran untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3. Fungsi Pengawasan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN
Nah, itu tadi sedikit penjelasan yang menegaskan perbedaan antara DPD, DPRD, dan DPR RI. Semoga membantu. :D
Lanjut Baca:Â Siapakah Capres-Cawapres Indonesia Nomor 10?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H