Mohon tunggu...
Midway Writer
Midway Writer Mohon Tunggu... -

Kami adalah sekelompok penulis yang ingin mendukung para pembaca cerdas dengan memberikan artikel-artikel yang berimbang dan terpercaya. Follow akun Instagram kami di @midwaywriter :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan DPD, DPRD dan DPR RI

8 Januari 2019   14:55 Diperbarui: 8 Januari 2019   14:59 26029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Info Grafis Perbedaan DPD, DPRD dan DPR RI

Nah, yang terakhir tentang DPR RI tau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 yakni Pasal 2 ayat (1), DPR adalah salah satu anggota dari MPR.

DPR sendiri adalah salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia yang anggotanya terdiri dari anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.

Anggota-anggota DPR terbagi dalam beberapa fraksi yang dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Anggot DPR saat ini berjumlah sekitar 530 anggota.

DPR secara umum memiliki 3 fungsi yakni:

1. Fungsi Legislasi untuk membentuk undang-undang bersama presiden.

2. Fungsi Anggaran untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

3. Fungsi Pengawasan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN

Nah, itu tadi sedikit penjelasan yang menegaskan perbedaan antara DPD, DPRD, dan DPR RI. Semoga membantu. :D

Lanjut Baca: Siapakah Capres-Cawapres Indonesia Nomor 10?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun