Pada tanggal 4 Januari, seluruh dunia memperingati hari Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial atau dalam bahasa Inggris bernama International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD). Konvensi ini adalah konvensi yang dihadiri oleh berbagai negara di belahan dunia untuk menyepakati untuk tidak melakukan pendiskriminasian terhadap rasial manapun dengan alasan dan bentuk apapun. Konvensi ini dilakukan di New York pada tanggal 21 Desember 1965 dan mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 1969. Hingga tahun 2015, konvensi ini telah ditandatangani oleh 88 negara dari 177 negara anggota.
Lalu apa pengertian diskriminasi rasial?
Dalam perjanjian internasional ini, diskriminasi rasial didefinisikan sebagai "... segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa, yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain."
Sehingga secara singkat, diskriminasi adalah suatu tindakan atau perlakuan yang mencerminkan ketidakadilan terhadap individu atau kelompok oleh adanya karakteristik khusus yang dimiliki individu ataupun kelompok tersebut. Diskriminasi bisa dilakukan baik secara langsung (ada peraturan yang sengaja menghilangkan kesempatan karakteristik tertentu) atau tidak langsung (peraturan bersifat netral, namun pelaksanaannya tidak sesuai dan bersifat diskriminatif.
Ada banyak alasan mengapa seseorang atau kelompok tertentu melakukan diskriminasi seperti alasan psikologis yaitu membuat projeksi ketakutan atau melampiaskan kekecewaan dalam diri kepada orang lain, perasaan tidak selamat (insecure) dan rendah diri, persaingan dan lain sebagainya. Diskriminasi dapat dilakukan dalam berbagai spektrum kehidupan seperti dalam dunia pendidikan, kesetaraan gender, agama, sosial dan lain sebagainya.
Linda Afriani, S.E., seorang pengusaha milenial yang sukses memiliki berbagai jenis bisnis yang tersebar di Yogyakarta memberikan contoh bentuk diskriminasi yang bisa terjadi di dunia pekerjaan seperti merekrut karyawan berdasarkan rupa yang dimana perekrut akan terpengaruh dengan beauty standard untuk menentukan pelamar itu diterima atau tidak tanpa memperhatikan kualitas dari pelamar itu sendiri. Kemudian memberikan gaji yang berbeda dengan beban kerja yang sama kepada laki-laki dan perempuan itu juga merupakan sebuah bentuk diskriminasi dan sebagainya.
"Semua manusia itu sama dihadapan Tuhan, yang membuatnya berbeda hanyalah manusia", tutur Linda. Business woman ini percaya bahwa sebuah perusahaan akan sukses ketika tidak ada kultur diskriminasi dalam bentuk apapun di dalam perusahaan itu. Linda mengaku ia selalu aktif mengevaluasi kinerja karyawannya dan memastikan tidak ada sistem dalam perusahaannya yang membuka peluang untuk pekerjanya melakukan tindak diskriminatif. Selain itu, ia juga selalu memperlakukan semua karyawannya dengan perlakuan yang setara, tidak ada yang istimewa, tidak ada juga yang di anak tirikan. Jika kita lihat, dari berbagai usaha Linda, ternyata ia memiliki karyawan yang berasal dari bermacam-macam latar belakang.
"Karyawan saya ada laki-laki dan ada pula perempuan. Ada yang Islam ada juga yang non-Islam. Ada yang muda ada juga yang tua. Ada yang berkebutuhan khusus, ada juga yang tidak. Semuanya ada disini. Selama mereka senang bekerja, saya akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka untuk berkembang." ucap Linda sambil tersenyum ramah kepada tim. Â
Lanjut Baca:Â Linda Afriani, Tokoh Pemberdayaan Perempuan Di Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H