Istilah UKM mulai muncul pada tahun 1993, namun pada tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dan membagi UKM menjadi dua yaitu UKM dan UMKM.Â
UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil Menengah. Sedangkan UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
UKM dan UMKM mulai tenar di kalangan masyarakat Indonesia khususnya saat ada krisis moneter pada tahun 1998 dan krisis ekonomi global pada tahun 2008.Â
Hal ini dikarenakan bentuk usaha ini tidak mendapatkan efek yang besar atau bahkan tidak terkena efek sama sekali ketika terjadinya krisis tersebut. Sehingga dapat dipastikan pada saat itu, negara sangat bergantung pada usaha-usaha ini untuk mengembalikan ekonominya.
Baca Juga:Â Target YJB: Telurkan Ribuan UMKM Untuk Kurangi Margin Ekonomi Di DIY
Baik UKM dan UMKM memiliki modal yang berasal dari pendanaan pribadi atau sering disebut dengan bootstrapping. Namun pada perkembangannya, UKM memiliki perputaran ekonomi yang cukup pesat dibandingan dengan UMKM. Sehingga ketika sebuah UMKM telah berkembang, ia bisa menjadi UKM dan membuka pemodalan tidak hanya melalui bootstrapping tetapi juga melalui investor atau venture capital.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008, UMKM dibagi menjadi 3 yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Perbedaanya terletak pada kekayaan bersih dan hasil penjualan.
1) Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00.
2) Usaha Kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 dan penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 hingga Rp Rp 2.500.000.000,00.
3) Usaha Menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan lebih dari Rp 500.000.000,00 hingga Rp 10.000.000.000,00 dan penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 hingga Rp 50.000.000.000,00
Lanjut Baca:Â UMKM Yang Kecil Untuk Indonesia Yang Besar