Mohon tunggu...
Midway Writer
Midway Writer Mohon Tunggu... -

Kami adalah sekelompok penulis yang ingin mendukung para pembaca cerdas dengan memberikan artikel-artikel yang berimbang dan terpercaya. Follow akun Instagram kami di @midwaywriter :)

Selanjutnya

Tutup

Money

Linda Afriani: Pentingnya Pengusaha Mengetahui Hak Karyawan

12 Desember 2018   13:00 Diperbarui: 12 Desember 2018   13:02 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Linda Afriani memiliki 100 lebih karyawan dari 6 usahanya

Banyak karyawan yang mengeluh tentang tempat dimana ia bekerja. Kebanyakan akan mengatakan bahwa perusahaan mereka sulit berkembang namun beban kerja si karyawan tidak berkurang, malah mungkin justru bertambah. Curhatan karyawan ini adalah salah satu topic yang paling banyak dikeluhkan oleh seorang karyawan. Karena memang fakta menunjukkan masih banyak bidang usaha yang tidak menjunjung penuh hak-hak karyawannya.


Banyak bidang usaha melakukan hal ini untuk memaksimalkan profit. Beberapa contoh perlakuan perusahaan yang bisa dianggap melanggar hak-hak karyawan adalah dengan memberikan gaji yang terlalu rendah, beban kerja yang tidak realistis, terlalu menekan karyawan, hingga jam kerja yang sering lembur tanpa gaji dan bahkan kewajiban untuk bekerja di hari libur sekalipun.

Hak-hak karyawan sebenarnya telah tertera secara rinci pada undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Namun perusahaan seperti tutup mata dari hal ini. Contoh paling nyata adalah sekitar 95% perusahaan di Indonesia masih belum memenuhi hak para pekerja perempuan. Menurut data yang diambil dari pusat data hukumonline.com pada 10 Desember 2018, menyebutkan bahwa lebih dari 60% perusahaan di Indonesia masih "buta" dengan aturan pemenuhan hak-hak karyawan di Indonesia.


Linda Afriani
Linda Afriani
Baca juga : Apresiasi Karyawan Terbaik, Bunda Linda Beri Umroh dan Jalan-Jalan ke Eropa Gratis 

Padahal, hak para karyawan itu penting. Apabila karyawan dipenuhi hak-haknya sesuai dengan apa yang tertulis pada undang-undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003 tersebut, dampak positif yang akan diterima perusahaan adalah:

1. Meningkatnya potensi kerja para karyawan sesuai minat dan bakatnya. Ini berarti, perusahaan akan memiliki karyawan berkompetensi tinggi yang mampu berkontribusi aktif dalam memajukan perusahaan.

2. Terciptanya lingkungan kerja yang aman dan nyaman yang tentu ini akan membuat karyawan menjadi semakin dan menghormati perusahaan tempat ia bekerja. Kepercayaan para client terhadap perusahaan akan meningkat dan produksi di perusahaan tersebut juga akan baik.

3. Menghilangkan kecurangan yang mungkin terjadi di dalam perusahaan. Apapun bentuk kecurangan itu, perusahaan pasti dirugikan entah dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Mencari laba memang tujuan utama dari sebuah perusahaan. Tapi jika perusahaan diibaratkan sebagai mesin pencetak uang, makan disana ada para karyawan yang menjadi gigi rodanya. Perusahaan ada karena para pekerja berkontribusi aktif dan positif terhadap kemajuan perusahaan.

Lanjut baca : Linda Afriani: Tips Menjaga Bisnis

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun