Hallo Sahabat semua, tahu kan kalau masih banyak manusia yang menyiksa dan memperlakukan hewan tidak berperikehewanan. Hehe.. Sudah lihat belum video yang sempat viral di media sosial akhir tahun 2017 lalu? Video tersebut memperlihatkan sekumpulan anak muda berjas almamater sedang asik menikmati proses kematian ayam yang disiksanya. Â
Ayam tersebut menggelepar-gelepar kesakitan di jalan beraspal dengan darah yang berkucuran. Bagi mereka, mungkin proses sakaratul maut yang tragis tersebut dianggap sebagai hiburan yang mengasyikkan. Namun, bagi sebagian orang hal itu merupakan adegan yang mengiris dan menyayat hati, sehingga menimbulkan rasa simpati yang mendalam.
Rasa simpati manusia terhadap penderitaan hewan inilah yang menjadi salah satu alasan diperingatinya hari hak asasi hewan. Jika ditelusuri lebih jauh ke belakang, isu pembelaan manusia terhadap hak-hak hewan ini telah muncul sejak tahun 1635. Di tahun ini, orang Eropa melakukan gerakan sosial untuk membela domba-domba dipeternakan yang bulunya dipangkas habis untuk kain wol.Â
Kemudian, pembelaan terhadap kuda-kuda yang ekornya dipotong sebagai bahan tekstil. Awal mula munculnya gerakan ini menimbulkan pro dan krontra dikalangan masyarakat, hal ini dikarenakan pada abad ke-7 tersebut belum ada gerakan-gerakan sejenis dan pada umumnya masyarakat masih menganggap bahwa hewan adalah mahkluk hudup kelas dua yang dapat dieksploitasi semaunya.
Baca juga : Â Membangun Keharmonisan Keluarga Dengan Traveling
Saat ini, sudah mulai banyak masyarakat dunia yang sadar akan hak-hak hewan. Kesadaran tersebut salah satunya diimplementasikan melalui peringatan Hari Binatang Sedunia yang diperingati setiap Tanggal 04 Oktober dan Hari Hak Asasi Hewan yang diperingati setiap Tanggal 15 Oktober. Selain itu, di Indonesia sendiri telah ada regulasi yang digunakan untuk melindungi hak-hak hewan.Â
Regulasi tersebut diantaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 302 KUHP Tentang Perlindungan Hewan. Regulasi-regulasi tersebut merupakan bukti konkret kepedulian manusia Indonesia khususnya, terhadap pemenuhan hak-hak hewan.
Di Yogyakarta, sudah mulai muncul tokoh-tokoh yang perduli terhadap hak asasi hewan. Salah satu tokoh tersebut adalah Sri Sultan Hamengkubuwono sebagai orang nomor satu di Yogyakarta. Sri Sultan pernah berhasil menggagalkan kekejaman pedagang anjing untuk dikonsumsi di kawasan Yogyakarta.Â
Tokoh lain di Yogyakarta seperti Haidar Abdurohman selaku PIC Jogja Kreatif, Edi Sugiarto selaku Kabid Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dan Tri Wahyudi selaku Ketua Jogja Free Flight, juga menunjukkan kepeduliannya terhadap hak-hak hewan dengan cara secera bersinergi menyelenggarakan Jogja Kreatif Car Free Day bertemakan. Selain itu salah satu tokoh pengusaha Yogyakarta yaitu Linda Afriani juga merupakan sosok yang penyayang terhadap hewan.
Sebagai masyarakat yang hidup di era milenial yang kaya akan informasi, sudah sepantasnya kita sadar dan peduli terhadap hak-hak hewan. Hewan memang diciptakan oleh Tuhan untuk dimanfaatkan manusia, akan tetapi sebagai orang beradab kita harus mampu memanfaatkannya dengan baik.Â
Salah satu cara memanfaatkan hewan dengan baik adalah dengan menyayangi dan memperlakukan hewan peliharaan sebaik mungkin, serta menyembelih hewan konsumsi dengan cara-cara yang wajar dan tidak menyiksanya dengan keji. Akhir kata, semoga artikel ini dapat meningkatkan kesadaran kita akan hak-hak hewan yang perlu kita hormati.Â