Mohon tunggu...
Oktarisma
Oktarisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

SUKA OLAHRAGA | DAN KULINER

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Beberapa Syarat Mudik Naik Kereta Api di Masa Pandemi

24 April 2021   23:14 Diperbarui: 24 April 2021   23:34 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Begitu banyak para pengunjung ingin melakukan mudik dikarenakan menjelang Ramadhan ini akhirnya  bagi yang memilih melakukan pemberangkatan menggunakan Kereta api, pihak KAI harus memberlakukan beberapa peraturan yang bertujuan jarak jauh.  Memang berpergian menggunakan kereta api merupakan salah satu hal yang menyenangkan akan tetapi dari pihak pemerintah sendiri sudah memberlakukan melalu surat edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi ini. Dan hal ini membuat pihak Kai harus mengerluarkan beberapa syarat bagi calon penumpang.

Pertama Wajib menggunakan Masker

Bagi para calon penumpang pihak Kai mewajibkan agar tetap menggunakan masker. Bahkan itu harus digunakan dengan benar dan tidak boleh dilepas selama di kereta api. Dan juga untuk masker harus terdapat tiga lapis dan masker yang berstandar medis. Ketika penumpang terdapat tidak menggunakan masker maka penumpang tersebut dilarang melakukan perjalanan.

Kedua Cek suhu
Para calon penumpang diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan suhu di pintu akses masuk yang dilakukan oleh petugas dengan menggunakan alat ukur suhu. Bahkan ada syaratnya Ketika melakukan cek suhu yang dimana suhu tidak diperbolehkan melebihi 37 derajat celcius. Ketika calon penumpang memiliki suhu melebihi yang telah diterapkan, calon penumpang terpaksa tidak diperbolehkan melakukan pemberangkatan. Tetapi tidak perlu khawatir walaupun tidak bisa melakukan pemberangkatan calon penumpang diperkenankan melakukan refund tiket di area stasiun

Dan yang terakhir Pemeriksaan covid-19
Pihak Kai mewajibkan bagi para calon penumpang harus melakukan pemeriksaan kesehatan , seperti Genose C19, rapid test PCR ataupun rapid test antigen. Setelah melakukan salah satu yang sudah di terapkan itu calon penumpang lalu harus menunjukan hasil pemeriksaan itu di salah satu petugas yang ada di stasiun. Sebelumnya memang berlakunya surat tersebut 3 x 24jam , tetapi karena memang sudah terlalu banyak calon penumpang yang ingin mudik maka sekarang hasil pemeriksaan itu hanya berlaku dalam kurang  1 x 24 maka dari itu bagi para penumpang harus selalu megecek jam pemberangkatan dan berlakunya hasil test tersebut. Akan tetapi Genose C19, rapid test PCR ataupun rapid test antigen tidak di berlakukan bagi yang berumur 5 tahun kebawah.  

Untuk Genose juga sudah ada di 44 stasiun yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Cirebon,Cirebon Prujakan,Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Jatibarang, Kebumen, Gombong, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, pekalongan, SemarangvTwang, Semarang Poncol, Tegal Kroya dan beberapa stasiun lainnya. Sehingga bagi para calon penumpang bisa melakukan test Genose sesuai lokasi yang di inginkan.

Tetapi tidak hanya syarat wajib di atas itu saja, para calon penumpang juga harus mengikuti protocol kesehatan yang telah di berlakukan oleh pihak KAI yaitu selalu mencuci tangan dan sosial distancing. Bahkan para penumpang Ketika sudah melakukan pemberangkatkan dilarang membuat kegaduhkan, berbicara dan makan ataupun minum jika perjalanan kurang dari dua jam saja. Kecuali bagi para calon penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak melakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Berikut beberapa pernyaratan bagi para calon penumpang agar tetap menjaga 3M dan selalu mematuhi setiap syarat-syarat yang telah di tetapkan oleh pihak KAI. Karena di masa pandemic ini sangat rawan bagi kita untuk berpergian menikmati liburan ataupun kepentingan individual.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun