Mohon tunggu...
Angel Nazara
Angel Nazara Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN Undip Tim II Undip 2021

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi dari Mahasiswa KKN Undip Membuat Penggiat UMKM Tahu Betapa Menguntungkan Mempunyai IUMK

11 Agustus 2021   17:14 Diperbarui: 11 Agustus 2021   17:28 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semarang (10/08/2021) Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro berlangsung sejak 30 Juni sampai dengan 12 Agustus 2021 dengan mengusung tema " Sinergi Perguruan Tinggi Dengan Masyarakat Di Masa Pandemi Covid-19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG'S) Melalui Kuliah Kerja Nyata". Salah satu goal yang ingin dicapai adalah perdamaian, keadilan dan kelembagaan lembaga yang tangguh.

Melalui program KKN ini, mahasiswa Undip telah memberikan sosialisasi mengenai pentingnya mempunyai izin secara legal berupa  Izin Usaha Mikro Kecil agar kedepannya bisa berjalan dengan baik, Bukan hanya usaha yang skalanya besar saja yang harus memiliki izin, tetapi usaha dengan skala kecil juga harus memiliki seperti UMKM.

Tetapi kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil atau penggiat UMKM yang belum mengetahui betapa pentingnya Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini. Padahal dengan adanya IUM, para pelaku usaha mendapatkan banyak manfaat. Banyak para pelaku usaha yang merasa kebingungan dalam mengurusnya. Padahal, sekarang ini mengurus IUMK bisa dengan mudah dan cepat, yaitu satu hari sudah bisa selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi. Apalagi di masa pandemi seperti ini, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi untuk dapat mendaftar secara online dan tetap di rumah saja.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, dalam pengurusan prosedur IUMK setelah keluar PERPRES menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat sehingga menguntungkan bagi pelaku usaha.

Penulis : Angelica Safira Nazara ( Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)

Dosen Pembimbing : Damar Nurwahyu Bima, S.Si., M.Si

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun