Mohon tunggu...
angelitasartika
angelitasartika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dan Tanggung Jawab Profesi Notaris dalam Menjaga Integritas Hukum dan Kepercayaan Publik

27 November 2024   10:50 Diperbarui: 27 November 2024   11:04 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Notaris sebuah profesi hukum yang sangat mulia dimana profesi ini sangat berkaitan erat dengan sisi kemanusiaan. Profesi seorang notaris sangat memegang peran fundamental dalam struktur hukum Indonesia, terutama dalam penyusunan akta autentik yang menjamin kepastian hukum atas status kepemilikan, hak, dan kewajiban baik individu maupun badan hukum. Profesi notaris juag dianggap luhur dimana berkaitan pada moralitas seorang notaris yang berintegritas tinggi, berkekuatan moral baik didalam maupun diluar jabatannya sebagai seorang notaris.  Sebagai pejabat publik, notaris bertanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat dengan menaati standar etika yang ketat dan memelihara integritas hukum. Kode etik profesi bukan hanya sekadar panduan moral, tetapi menjadi fondasi penting bagi profesionalisme dan kehormatan profesi seorang notaris. Pelanggaran terhadap prinsip etika dan tanggung jawab profesional dapat membawa konsekuensi serius, baik bagi pihak-pihak yang terlibat maupun terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem hukum. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai etika dan tanggung jawab notaris sangatlah penting dalam  menjamin kualitas layanan hukum yang diberikan.

Etika Dalam Profesi Notaris

Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya tidak hanya mengacu kepada Undang-Undang Jabatan Notaris, akan tetapi harus juga bersikap sesuai dengan etika profesinya. Etika profesi yakni sikap etis dalam menuntut seorang notaris untuk memenuhi sikap profesionalitas dalam mendukung kinerja profesinya. Etika profesi sendiri pun memiliki artian yang berbeda-beda disesuaikan dengan masing-masing bidang keahliannya yang diakui dalam masyarakat. Etika profesi diwujudkan secara formal ke dalam suatu kode etik.  Kode etik yang mengatur profesi notaris diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 serta disusun oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI).  Kode etik ini dirancang agar notaris tetap selalu mempertahankan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya serta mencegah konflik kepentingan yang dapat menurunkan kualitas layanan seorang notaris. Selain itu, kode etik ini berperan dalam menjaga martabat profesi seorang notaris dan memastikan bahwa notaris tidak hanya mematuhi aturan tertulis tetapi juga prinsip moral yang melandasi profesi mereka. Notaris diharapkan untuk selalu menghormati sumpah jabatan dan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat, dan menghindari hal yang mengutamakan kepentingan pribadi atau yang dapat mencoreng citra profesi bagi seorang notaris.

Tanggung Jawab dan Larangan Dalam Menjaga Integritas Profesi Notaris

Tanggung jawab notaris tidak terbatas pada pemenuhan ketentuan hukum, melainkan juga meliputi pemeliharaan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Seorang Notaris bertanggung jawab tidak hanya kepada klien tetapi juga kepada masyarakat luas, karena akta autentik yang dibuatnya bisa menjadi dasar hukum untuk berbagai keputusan dan transaksi. Kesalahan dalam pembuatan akta ini dapat menyebabkan hilangnya hak atau penambahan kewajiban yang merugikan bagi pihak-pihak yang saling terkait. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, notaris juga diharuskan mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara diatas kepentingan pribadi, termasuk memberikan layanan hukum gratis bagi mereka yang kurang mampu. Ini menunjukkan adanya dimensi sosial dalam profesi notaris, yang menjadikannya komponen penting dalam upaya mewujudkan keadilan sosial. Dalam menjaga integritas profesi, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh notaris, seperti larangan memiliki lebih dari satu kantor, mempromosikan diri, atau bekerja sama dengan perantara yang mencari klien. Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan klien dan menurunkan reputasi profesi seorang notaris. Sanksi bagi notaris yang melanggar kode etik dapat berupa teguran hingga pemberhentian dari keanggotaan INI. Selain itu, notaris yang melanggar juga bisa dikenakan sanksi pidana, perdata, atau administratif (berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara bahkan pemberhentian hormat dan tidak hormat) oleh otoritas terkait, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. 

Kenyataan di lapangan masih banyak ditemukan notaris yang melanggar ketentuan kode etik notaris semisal, masih ada notaris yang memberikan papan bunga dengan mencantumkan nama jabatan notaris, melakukan promosi diri melalui media cetak ataupun digital baik dalam pemberian ucapan selamat, berbelasungkawa, dan kegiatan pemasaran, yang sangat jelas mencantumkan nama serta jabatan sebagai seorang notaris. Berkaitan dengan itu Dewan kehormatan bertugas untuk membina, melakukan pebimbingan, pengawasan, dan pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik, memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik. Dewan Kehormatan Notaris diharapkan dapat mencari fakta atau dugaan dalam pelanggaran kode etik oleh anggota perkumpulan baik atas inisiatif sendiri maupun menerima aduan secara tertulis dari dalam anggota serta orang lain yang pastinya disertai dengan bukti-bukti yang nyata untuk membuktikan terkait adanya pelanggaran kode etik. Apabila terdapat Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kode etik maka Dewan Kehormatan akan memberikan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Etika dan tanggung jawab profesi seorang notaris menjadi fondasi utama yang mendukung kelangsungan dan kepercayaan publik terhadap profesi notaris. Adanya kode etik merupakan konsekuensi dari tanggung jawab seorang notaris sebagai pejabat publik yang dipercaya oleh masyarakat dan negara. Pelanggaran terhadap etika atau tanggung jawab ini dapat meruntuhkan kepercayaan publik dan membawa dampak negatif pada sistem hukum. Oleh karena itu, notaris harus senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dengan mengikuti kode etik, baik dalam tugas jabatannya maupun dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menjalankan tugas secara adil dan penuh tanggung jawab, notaris tidak hanya menjaga reputasinya sendiri, tetapi juga kehormatan profesinya, sehingga profesi ini tetap dianggap mulia dan bahkan dipercaya oleh masyarakat dalam sistem hukum yang mereka layani.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun