Mohon tunggu...
Aminatur
Aminatur Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Mahasiswi semester 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gunakan Akad Qardh dalam Pinjam Meminjamkan Harta

1 Juni 2022   12:09 Diperbarui: 1 Juni 2022   22:29 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari zaman Nabi Muhammad SAW, pinjam meminjamkan harta sudah ada. Akan tetapi, tidak semua pinjam meminjamkan harta itu halal. Mengapa demikian? Karena dalam meminjamkan harta kepada seseorang ketika terlambat dalam mengembalikan hartanya akan dikenakan sanksi atau biasa disebut dengan riba. Inilah yang tidak boleh dalam islam. Oleh karena itu, gunakan akad Qardh dalam pinjam meminjam. 

Akad Qardh menurut istilah merupakan meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan. Untuk mengembalikan boleh dicicil atau langsung. Adapun rukun dalam akad Qardh ini, yaitu:

  1. Shigat Qardh (ijab qabul)
  2. Pihak yang terlibat Qardh. Pihak yang terlibat akad qardh ini ada Muqrid (pemberi pinjaman) dan sebaiknya adalah seseorang yang paham tentang konsep meminjamkan harta dan Muqtarid (meminjam ) yang sebaiknya seseorang yang cakap dalam bermuamalah. Sehingga nantinya saat di akhir tidak ada penyelewengan dalam pemenuhan dari masing-masing pihak.
  3. Objek qardh ialah objek yang dijadikan transaksi. 

Sedangkan syarat akad Qardh, yaitu:

  1. Tidak adanya timbal balik kecuali sedekah
  2. Tidak boleh digabungkan dengan akad lain

Saat melakukan di awal akad, Qardh tidak melakukan persyaratan apapun dalam pengembalian akan tetapi boleh meminta jaminan memang bila dirasa perlu. Di Lembaga Keuangan Syariah sendiri meminta jaminan kepada nasabah diperbolehkan dan sudah ada Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang akad Qardh. Jaminan diperlukan dalam Lembaga Keuangan Syariah karena antara nasabah dan pegawai tidak saling kenal dan takutnya nanti dibawa kabur oleh si nasabah. Akad Qardh ini memiliki turunan yang dinamakan Qardhul Hasan. 

Apa itu Qardhul hasan?

Qardhul hasan merupakan akad pinjaman yang bersifat tabarru' (tolong-menolong). Qardhul hasan akad pinjaman dari bank (Muqrid) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Qardhul hasan merupakan sifatnya kebaikan dari Qardh itu sendiri. Qardhul hasan ini adalah produk yang dijadikan di Lembaga Keuangan Syariah. Sebagai contoh dalam Lembaga Keuangan Syariah, nasabah meminjam uang kepada Lembaga Keuangan Syariah. Ketika sudah memasuki jatuh tempo pengembalian, ternyata nasabah ini tidak mampu untuk mengembalikannya dan sudah berulang kali memperpanjang waktu pengembalian tetap belum bisa mengembalikannya. Akhirnya, Lembaga Keuangan Syariah ini melakukan survei kepada nasabah untuk dilakukan pengecekan apakah memang benar belum mampu atau memang di sengaja. Hasilnya, nasabah ini benar-benar tidak mampu untuk membayarnya, sehingga Lembaga Keuangan Syariah ini memotong sebagian uang yang dipinjam atau keseluruhan, dan ini adalah termasuk sedekah. 

Akad Qardh merupakan akad yang hanya mengharapkan pahala dari Allah dan tidak ingin mendapatkan imbalan dalam bentuk apapun. Sebagai sesama manusia kita diwajibkan untuk saling membantu dan akad inilah yang sangat cocok untuk dilakukan dalam suatu perjanjian pinjam meminjam. 

Akad Qardh ini adalah salah satu dari banyaknya perbuatan dalam memperoleh pahala dari Allah SWT. Jika kita memiliki harta lebih dan ada seseorang yang meminjam harta kepada kita, maka berikanlah. Karena seperti yang sudah dijelaskan dalam ayat suci Al-Qur'an salah satunya Surat Al-Hadid ayat 11 yang memiliki arti "Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak." Akad Qardh ini semata-mata dilakukan karena Allah bukan karena hal lain itu lebih utama. Kita hidup di dunia ini juga tidak lama dan lebih baik dalam kehidupan digunakan perbuatan-perbuatan menuju jalan Allah SWT untuk bekal kita di akhirat. 

Akad Qardh memiliki beberapa manfaat yang kita dapat baik dari sisi peminjam maupun pemberi pinjaman.

  1. Mempermudah seseorang yang memerlukan dana di waktu yang mendesak.
  2. Dapat memutus rantai rentenir.
  3. Belajar ikhlas dan sabar ketika harta yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan.
  4. Pemberi pinjaman mendapatkan balasan yang lebih baik dari Allah SWT.

Adapun yang bisa kita lakukan dalam akad Qardh yaitu menyisihkan uang untuk dana yang bisa kita sedekahkan ke Lembaga Keuangan Syariah. Mengapa demikian? Karena dana yang sudah terkumpul di Lembaga Keuangan Syariah ini akan dikelola untuk akad Qardh itu sendiri dimana nantinya akan diberikan kepada nasabah yang meminjam uang. Itulah mengapa, akad Qardh ini tidak dibolehkan dicampur dengan akad lain. Dana akad Qardh juga bisa berasal dari BAZNAS, dan memang hanya orang-orang terpilih yang bisa menggunakan akad Qardh. 

Akad Qardh juga sering kita jumpai di sekitar kita, seperti contoh kita meminjam uang kepada teman. Meskipun teman sendiri, kita wajib mengembalikannya sesuai kesepakatan. Karena membayar hutang adalah kewajiban. Berapapun kita meminjam baik berupa uang maupun barang wajib untuk membayarnya. Akan tetapi, jika kita lupa siapa nama pemberi pinjaman, atau orangnya sudah meninggal maka hutang bisa di sedekahkan ke dana sosial dengan mengatasnamakan orang yang memberi pinjaman. Takutnya nanti ketika kita sudah meninggal dan belum melunasi hutang maka urusannya akan di akhirat dan itu adalah suatu hal sangat tidak diinginkan oleh setiap manusia karena detik-detik menuju surga ternyata kita ditagih oleh si pemberi pinjaman. Itulah mengapa selesaikan segala urusan yang ada dunia yang berkaitan dengan hutang secepat mungkin jika sudah memiliki dana untuk dikembalikan itu lebih baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun