Mohon tunggu...
Angelina Septiani
Angelina Septiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa Psikologi

saya merupakan mahasiswa aktif jurusan Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkosa Anak Kandung? Apakah Hal Biasa?

15 April 2023   02:40 Diperbarui: 15 April 2023   02:43 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagaimana bisa seorang ayah dengan tega nya perkosa anak sendiri ? dimana hati nurani tersebut? Konten apa yang menormalisasi hubungan badan antara anak dan orang tua ? mengapa seorang ayah dengan tega berbuat asusila terhadap anak perempuannya sendiri ? katanya rumah merupakan tempat paling aman serta ternyaman, bagaimana dengan hal ini ? dimana lagi ia harus pergi? siapa lagi yang harus ia percaya ketika cinta pertama ialah yang membuat  semakin membenci dunia ini? Dimana hati seorang ayah tersebut ?

Selasa (18/10) Halmehera Timur seorang ayah angkat, serta paman memperkosa anak di bawah umur, aksi telah dilakukan selama 6 bulan yang dimulai sejak bulan Mei, sejak peristiwa pemerkosaan tersebut, korban tidak melanjutkan sekolah lagi.

Tersangka terbukti melakukan aksi bejat dengan penyelidikan saksi-saksi, hasil Visum Et Repertum, alat bukti serta pelaku mengakui peristiwa tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 tentang tapal permen pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Apakah ancaman hukuman tersebut dapat menyembuh trauma sang anak? bukankah akhir-akhir ini istilah kebiri menjadi pembicaraan dimana-mana? Bukankan hukuman kebiri untuk pelaku tidak melanggar HAM? kebiri kimia bukankan merupakan jenis terapi yang menghilangkan Hasrat seksual pelaku

Lalu bagaimana pengobatan korban? Sebaiknya para korban diberikan terapi dikarenakan korban(anak) akan mengalami PTSD "Post Traumatic Stress Disorder" yang mana PTSD merupakan gangguan emosi berupa mimpi buruk, sulit tidur, kehilangan nafsu makan, ketakutan serta depresi. 

Maka dari itu sebaiknya dalam undang undang perlindungan anak membuat kebijakan mengenai memberikan semua layanan dan dukungan psikologis(psikolog) secara gratis kepada korban hingga korban dinyatakan sembuh serta korban diberikan rumah "aman" untuk para korban agar korban merasa aman dan tidak takut lagi untuk mengingat peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada dirinya dengan membuang ingatan yang selama ini menjadi mimpi buruknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun