Surabaya (29/9)Â - Sejumlah siswa Summerschool dari Jerman yang terafiliasi dengan Universitas Airlangga (Unair) telah mengunjungi Kantor Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV. Kunjungan ini menjadi sarana bagi mereka untuk saling berbagi informasi dan pengetahuan mengenai KPPU, hukum persaingan usaha, dan dinamika pasar digital di Indonesia.
Kunjungan dimulai dengan sambutan dari Bapak Dendy [Nama Lengkap], yang memberikan pengantar mengenai tujuan dan agenda kunjungan ini. Bu Dyah Paramita kemudian memberikan ringkasan singkat mengenai Kanwil IV KPPU, perkembangannya, dan tugas-tugas yang diemban oleh lembaga ini.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Profesor Stefan Koos, seorang profesor yang telah menjalin kerjasama dengan KPPU Jakarta dan beberapa universitas di Indonesia, termasuk Binus. Beliau menjelaskan perbedaan ekonomi Indonesia dengan Uni Eropa dan Jerman, serta menggarisbawahi heterogenitas ekonomi Indonesia dengan banyak usaha kecil.
Ria Setyawati menyampaikan pengantar berterima kasih atas kehadiran para mahasiswa dalam kunjungan ini. Selanjutnya, Bu Solihatun memperkenalkan diri, jabatannya, dan membahas program Capacity Building in ICC (International Competition Compliance) serta program internship untuk mahasiswa internasional.
Pak Deswin Nur kemudian menyampaikan materi mengenai persaingan dalam pasar digital. Beliau mencatat bahwa Indonesia menguasai 40% pasar digital di ASEAN, namun jangkauan internet masih 34% dan tidak merata. Transaksi online juga cenderung dilakukan melalui perangkat seluler, dengan 75% transaksi dilakukan melalui ponsel.
Pak Deswin menjelaskan dinamika, tantangan, efek, dan peran algoritma serta data dalam pasar digital. Selanjutnya, beliau menguraikan struktur pasar digital yang umumnya terkonsentrasi, dengan beberapa perusahaan besar yang mendominasi sektor-sektor tertentu.
Pak Deswin juga membahas kompetisi di berbagai subsektor pasar digital, seperti pencarian online, e-commerce, media sosial, toko aplikasi seluler, sistem operasi seluler, peta digital, dan komputasi awan. Ia juga memberikan beberapa studi kasus terkait kasus-kasus persaingan usaha dalam pasar digital di Indonesia.
Pertanyaan dari Profesor Stefan Koos mengenai kasus Google Search menyoroti kompleksitas isu persaingan di pasar digital, "Sulit untuk membuktikan self-preferencing dalam kasus seperti ini, namun KPPU akan menindaklanjuti jika ada kasus yang relevan," Pak Deswin menanggapi pertanyaan tersebut.
Selanjutnya, Fatima mengajukan pertanyaan tentang kasus Grab, khususnya Pasal 14 dan 19. Pertanyaan ini dijawab oleh Pak Deswin dengan penjelasan yang memadai.
Terakhir, Fadi bertanya mengenai perlindungan data di Indonesia dalam konteks big data. Pertanyaan ini menunjukkan kepedulian terhadap isu perlindungan data yang semakin relevan dalam era digital.