Otonomi daerah yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1999 memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengelola keuangan mereka. Namun, kapasitas fiskal Pemerintah Daerah yang umumnya masih relatif lemah membatasi kemampuan Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan otonominya secara maksimal sebagai kebutuhan anggaran pembangunan di wilayahnya. Â Adanya keterbatasan kapasitas fiskal tersebut, memicu munculnya kebutuhan sumber -- sumber alternatif pembiayaan daerah. Obligasi daerah dan sukuk daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan alternatif tersebut. Obligasi daerah memberikan akses kepada sumber dana dari pasar modal bagi pembiayaan proyek -- proyek pembangunan daerah.
Obligasi merupakan salah satu jenis surat utang jangka menengah hingga jangka panjang yang dapat diperjualberlikan dan berisi janji dari pihak yang menerbitkan efek untuk membayar imbalan berupa bunga kepada pembeli obligasi pada periode tertentu, serta melunasi pokok utangpada waktu yang telah ditentukan. Obligasi daerah adalah salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat. Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam bentuk mata uang rupiah. Obligasi daerah tidak dijamin oleh Pemerintah. Pemerintah Daerah juga dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah. Jumlah penerbitan obligasi terus meningkat di Indonesia.
Kota Probolinggo merupakan salah satu kota kecil di Provinsi Jawa Timur yang telah menjadi sorotan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai salah satu daerah yang berani mengambil langkah menerbitkan obligasi daerah. Kota Probolinggo berani menghadapi tantangan sekaligus peluang dalam upaya untuk meningkatkan pembangunan daerah di Kota Probolinggo. Â Sebagai kota dengan luas wilayah sekitar 57,08 km2 dan populasi penduduk sekitar 228 ribu jiwa, kota ini memliki potensi ekonomi yang cukup besar terutama di sektor pertanian, perikanan, dan pariwisatanya.
Obligasi daearah merupakan instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek -- proyek pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di suatu daerah. Melalui penerbitan obligasi, diharapkan Pemerintah Daerah mampu mengakses sumber dana alternatif lain selaiin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dana transfer dari pemerintah pusat.
Melihat kebutuhan pembangunan infrastruktur yang terus meningkat, pada tahun 2019 Kota Probolinggo menerbitkan obligasi daerah sebesar Rp. 200 miliar yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam pembangunan. Â Dana tersebut digunakan untuk membiayai proyek --proyek infrastruktur krusial seperti pembangunan jalan, fasilitas air bersih, dan perbaikan fasilitas pendidikan serta kesehatan. Penerbitan obligasi daerah ini termasuk ke dalam langkah berani dan inovatif dalam pengelolaan keuangan daerah Kota Probolinggo. Dengan memanfaatkan instrumen utang ini, diharapkan pembangunan infrastruktur dapat didorong secara lebih cepat dan berkelanjutan.
Pengelolaannya harus tetap dilakukan secara hati -- hati meskipun obligasi daerah menawarkan sumber pembiayaan alternatif yang menguntungkan. Utang daerah yang berlebihan tentunya dapat membebani keuangan daerah dan membatasi ruang kebijakan fiskal untuk belanja pembangunan di masa depan. Selain itu, utang yang terus meningkat tanpa adanya pengendalian yang baik tentunya mebuat beban pembayaran cicilan utang dang bunga yang semakin tinggi sehingga menyedot alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk keperluan lain. Kepercayaan yang dimiliki investor kepada daerah pastinya juga ikut turun dan akan mempersulit akses terhadap sumber pendanaan di masa depan.
Kota Probolinggo saat ini memiliki risiko utang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 35%. Angka tersebut masih berada di bawah batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yaitu 60%. Namun, angka rasio utang tetap harus terus dimonitor dan dikelola dengan hati -- hati untuk mencegah terjadinya peningkatan utang yang tidak terkenadali. Pengelolaan utang yang bijak tetap menjadi kunci keberlanjutan fiskal dan pembangunan daearah. Keberlanjutan fiskal yang baik diperlukan untuk menjaga kesinambungan belanja pembangunan daerah dan penyediaan layanan publik. Pemerintah Kota Probolinggo harus menyusun strategi pengelolaan utang yang cermat, termasuk perencanaan pembayaran cicilan dan bunga secara berkelanjutan.
Tidak hanya menawarkan sumber pembiayaan alternatif, tetapi obligasi daerah juga membuka peluang investasi bagi masyarakat dan investor. Dengan menerbitkan obligasi, Kota Probolinggo meberikan manfaat ekonomi yang signifikan seperti membuka peluang investasi bagi masyarakat dan investor sehingga mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pembangunan infrastruktur yang dibiayai dengan dana obligasi. Pembangunan infrastruktur menjadikan kondisinya lebih memadai sehingga meningkatkan daya tarik untuk investasi di Kota Probolinggo. Infrastruktur yang baru tersebut juga pastinya menciptakan lapangan pekerjaan baru dan memperkuat sektor -- sektor ekonomi unggulan seperti pariwissata, perdagangan, dan industri.
Dalam pengelolaan obligasi dan utang daerah, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor kunci. Pemerintah Kota Probolinggo harus memastikan bahwa penggunaan dana dari obligasi daerah dilaporkan secara transparan dan diawasi oleh lembaga pengawas yang independen. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses pengawasan pengelolaan utang daerah. Kota Probolinggo harus secara rutin memberikan publikasi laporan keuangan terkait obligasi daerah, penggunaan dana, dan kemajuan proyek -- proyek yang dibiayai. Pembentukan lembaga pengawas independen yanng terdiri dari perwakilan masyarakat, LSM, dan pihak -- phak terkait juga perlu dalam rangka mengawasi pengelolaan obligasi daerah. masyarakat juga harus disediakan saluran komunikasi agar dapat menyapaikan masukan/pertanyaan tentang obligasi daerah atau mengakses informasi.
Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi juga diperlukan dalam pengelolaan obligasi dan utang daerah. Kota Probolinggo harus bekerja sama dengan Kementrian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan utang daerah. Â Selain itu, kolaborasi ini juga diperlukan dalam hal pengelolaan risiko dan penyusunan strategi pembayaran utang yang berkelanjutan. Dengan kerja sama yang solid, Kota Probolinggo dapat memanfaatkan sumber daya dan dukungan yang tersedia untuk memastikan pengelolaan utang yang efektif dan bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H