Mohon tunggu...
ANGELINA DWI PERMATA
ANGELINA DWI PERMATA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Format Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Kota Probolinggo

30 April 2024   10:59 Diperbarui: 30 April 2024   11:37 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Dalam konteks ini, format hubungan antara pemerintah pusat dan daerah mencakup berbagai mekanisme, kebijakan, dan regulasi yang mengatur interaksi antara kedua entitas tersebut. Studi kasus Kota Probolinggo memberi gambaran yang menarik mengenai dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan daearah serta implementasi format hubungan yang berlaku. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ini diharapkan dapat memperbaiki desain disentralisasi dan otonomi daerah sehingga bisa berkelanjutan serta akuntabel. Namun, dalam pelaksanaannya hubungan antara pemerintah pusat dan daerah haruslah berjalan harmonis dan terkoordinasi untuk mencapai tujuan pembangunan yang sama.

Sejak berlakukanya Undang -- Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah kini memiliki otonomi yang lebih luas dalam mengelola urusan pemerintahannya sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerahnya masing -- masing. Dalam sistem otonomi daerah di Indonesia, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola kebijakan serta program -- program pembangunan di tingkat lokal. Namun, ada sejumlah kewenangan yang tetap menjadi wewenang pemerintah pusat, seperti pertahanan, keamanan, dan kebijakan luar negeri. Kota Probolinggo sebagai salah satu pemerintah daerah di Jawa Timur harus menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah tetaplah penting dalam memastikan terciptaanya koordinasi yang baik dalam pelaksanaan program -- program pembangunan.

Program -- program pembangunan yang dilakukan tentunya memerlukan evaluasi konerja dan akuntabilitas dari Pemerintah Kota Probolinggo secara berkala guna memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program -- program terebut. Akuntabilitas menjadi fokus utama dalam menjamin transparansi dan keberlanjutan pembangunan di Kota Probolinggo pada pengelolaan keuangan daerah. Melalui evaluasi kerja yang baik, pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah.

Kota Probolinggo sebagai daerah yang memiliki potensi ekonomi dan sumber daya yang beragam harus dapat mengatur potensi tersebut. Tujuan diaturnya keuangan daerah oleh pemerintah daerah salah satunya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaaan sumber daya keuangan daerah. Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyrakat. Pemerintah Kota Probolinggo memiliki Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah. Melalui BPPKAD, Kota Probolinggo melakukan berbagai kegiatan terkait pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah.

Sistem transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah merupakan salah satu mekanisme penting dalam mendukung keuangan daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar -- Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU adalah salah satu bentuk transfer dana yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan operasional dan pembangunan. Dana transfer dari pemerintah pusat dapat meningkatkan pendapatan daerah Kota Probolinggo. Dana transfer juga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Kota Probolinggo, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya guna meningkatkan konektivitas dan kualitas hidup masyarakat. Melalui penyaluran dana transfer, pemerintah pusat juga dapat mendukung program -- program kesejahteraan yang ada di Kota Probolinggo, seperti program pendidikan, kesehatan, dan sosial yang dapat meningkatkan kualitas hidup penduduk yang tinggal di Kota Probolinggo. Mekanismen penyaluran dana transfer, diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan efisien, serta pengelolaan dana yang baik sehingga keuangan daerah Kota Probolinggo dapar berjalan dengan lancar.

Selain itu, terdapat kegiatan rekonsilisasi keuangan dan percepatan pelaporan keuangan yang dilakukan oleh BPPKAD Kota Probolinggo. Rekonsilisasi dan percepatan pelaporan keuangan dapat meminimalkan risiko kesalahan dan ketidaksesuaian data, serta memastikan bahwa informasi keuangan yang disajikan akurat dan dapat dipercaya oleh publik. Proses ini dilakukan guna memastikan keseimbangan dan ketepatan data keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta mempercepat proses pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Kota Probolinggo terus melakukan inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya melalui penerapan sistem e-SPTPD dan e-SPPT. E-SPTPD atau Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah adalah suatu sistem aplikasi yang dibangun berbasis web yang dikembangkan sebagai sarana wajib pajak untuk mendaftarkan, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara online serta dapat diakses dimana saja. Sedangkan e-SPPT atau Eleltronik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan untuk pemberitahuan besarnya Pajak Bumi dan Pajak Bangunan. Dengan adanya penerapan kedua sistem tersebut, BPPKAD Kota Probolinggo meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak daerah serta penataan sistem informasi keuangan daerah.

Dalam konteks hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, Kota Probolinggo juga memiliki kewenangan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pelaksanaan program -- program prioritas. Dalam RPJMD memuat arah kebiijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana -- rencana kerja dalam rangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah Kota Probolinggo dapat merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. Inisiatif -- inisiatif inovatif serta ketaatan pada regulasi yang berlaku menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga stabilitas keuangan daerah dan mewujudkan tujuan pembangunan yang lebih baik. Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan juga menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan adanya hubungan yang baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah Kota Probolinggo dalam hal keuangan, diharapkan tercipta sinergi yang memajukan pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut. Keterbatasan dan tantangan bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan selama ada kerjasama yang solid untuk membawa Kota Probolinggo menuju arah yang lebih baik dalam bidang keuangan dan pembangunan. Regulasi yang jelas dan transparan menjadi dasar dalam menjaga kestabilan keuangan daerah serta memastikan alokasi anggaran yang efektif dan efisien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun