Rumah merupakan suatu bangunan di mana manusia tinggal dan melangsungkan kehidupannya. Rumah juga merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi pada saat seorang individu diperkenalkan kepada norma dan adat kebiasaan yang berlaku di dalam suatu masyarakat. Maka dari itu, rumah merupakan tempat yang sangat penting bagi setiap individu karena rumah bukan hanya sebuah bangunan struktural melainkan juga tempat kediaman yang harus memenuhi syarat-syarat kehidupan yang layak. Rumah juga merupakan salah satu faktor pendukung terbangunnya pendidikan keluarga, penyampaian budaya dan peningkatan kualitas generasi mendatang yang berjati diri.
Perumahan  adalah kumpulan  rumah  yang merupakan bagian  dari permukiman,  baik  perkotaan  maupun perdesaan,  yang  dilengkapi  dengan prasarana,  sarana  dan  utilitas  umum sebagai  hasil  upaya  pemenuhan  rumah yang  layak  huni.  Sedangkan  kawasan permukiman  adalah  bagian  dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik  berupa  kawasan  perkotaan  maupun perdesaan,  yang berfungsi  sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan  yang  mendukung  perikehidupan dan penghidupan.
Kebutuhan terkait tempat tinggal dari tahun ke tahun pasti akan terus meningkat dikarenakan jumlah penduduk suatu wilayah yang pastinya akan ikut mengalami peningkatan. Peraturan  Pemerintah Nomor  14  tahun  2016  tentang penyelengaraan  Perumahan  dan  Kawasan Permukiman  menjelaskan  bahwa penyelenggaraan  perumahan dan kawasan permukiman perlu dilakukan perencanaan, dibangun dengan baik,  dimanfaatkan, dan dikendalikan  dengan  baik  termasuk didalamnya  mengenai  kelembagaan, pendanaan  dan  sistem  pembiayaan  serta peran  serta  masyarakat  yang  terpadu  dan terkoordinasi dengan baik.
Penggunaan lahan di Kota Probolinggo didominasi oleh penggunaan lahan tidak terbangun baik itu berupa sawah, tambak, RTH dan hutan mangrove dan untuk penggunaan lahan terbangunnya, sudah tersebar secara merata di setiap kecamatan yang ada di Kota Probolinggo. Struktur penggunaan lahan di Kota Probolinggo meliputi 62,21% lahan tidak terbangun dan 37,41% lahan terbangun. Kecamatan Mayangan dan Kanigaran merupakan wilayah dengan luas lahan terbangun lebih besar dibandingkan lahan tidak terbangun. Sehingga jika dilihat secara keruangan konsentrasi aktivitas cenderung terpusat di Kecamatan Mayangan dan Kanigaran sebagai pusat kota dengan kepadatan penduduk dan bangunan yang tinggi serta didominasi oleh aktivitas di sektor sekunder. Â
Dengan peningkatan kepadatan penduduk yang tinggi, kebutuhan dasar atas perumahan dan kawasan permukiman tentunya akan ikut meningkat. Permasalahan  akan  pengembangan perumahan  dan  kawasan  permukiman  di  Probolinggo  masih  belum memenuhi  standar  layak  huni,  aman, nyaman,  dan  berkelanjutan.  Hal  ini dikarenakan pembangunan yang dilakukan  tanpa  mempertimbangkan  untuk keberlanjutannya. Keinginan untuk  memperoleh keuntungan ekonomi dengan jangka  pendek  seringkali menimbulkan  keinginan  untuk mengeksploitasi  SDA  secara  berlebihan sehingga  menurunkan  kualitas  dan kuantitas  SDA  dan  lingkungan  hidup, termasuk  pengalihan  fungsi  lahan  sawah dan kawasan lindung  menjadi perumahan dan kawasan permukiman.
Menurut Arifin (2011:140) alih fungsi tanah pertanian untuk pembangunan perumahan disebabkan oleh 2 (dua) faktor internal dan 15 eksternal. Faktor internal terjadi karena adanya keinginan keluarga petani untuk menjual lahan pertanian dengan harga yang mahal, dengan berbagai tujuan yakni : (1). agar keluarga dapat membeli lahan pertanian yang lebih luas dan murah di desa lain; (2). agar keluarga dapat mengembangkan usaha perdagangan dan jasa di sektor non pertanian; (3). agar keluarga dapat membeli barang -- barang konsumtif seperti kendaraan bermotor atau mobil dan diharapkan juga dengan adanya komplek perumahan baru akan membuat kehidupan desa lebih baik. Faktor eksternal disebabkan adanya tawaran harga yang mahal dari pengembang dan makelar serta adanya pengaruh dari kepala desa agar warga menjual lahan pertanian kepada pengembang.
Namun, pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan kawasan permukiman apabila tidak dijalankan dengan benar tentu saja akan membawa dampak negatif bagi kehidupan manusia maupun makhluk hidup lain yang ada di lingkungan tersebut, contohnya seperti krisis air bersih, pembuangan limbah yang tidak sesuai pada tempatnya, krisis pangan, dan lain-lainnya. Apalagi jika pengalihan fungsi lahan dilakukan dengan paksa akan berdampak bagi para petani yang kehilangan mata pencahariannya.
Selain itu, dengan pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan kawasan permukiman jika ditambah dengan pengetahuan masyarakatnya yang kurang terhadap pentingnya lingkungan tempat tinggal akan membuat kawasan permukiman tersebut menjadi kumuh dan menimbulkan banyak dampak negatif lagi nantinya. Contohnya di beberapa perumahan di Kota Probolinggo, beberapa warganya masih banyak yang membakar limbah rumah tangganya karena dipandang lebih efektif dan lebih cepat, dan tidak mengeluarkan uang untuk membayar iuran sampah tanpa memperhatikan dampak apa yang akan disebabkan dari perbuatannya tersebut jika dilakukan berulang-ulang. Beberapa oknum ini pastinya sudah tidak memanfaatkan TPA yang disediakan dengan baik dan benar. Hasil bakaran tadi pastinya akan menimbulkan terjadinya pencemaran udara yang jika dihirup terus-menerus akan berbahaya bagi penghuni perumahan tersebut.
Terdapat juga beberapa perumahan yang masih berada di sekitaran lahan pertanian yang apabila terjadi hujan lebat secara terus menerus akan menimbulkan bencana alam contohnya seperti banjir. Hal ini terjadi di salah satu perumahan yang ada di Kota Probolinggo, yaitu Perumahan Bromo Permai. Februari lalu, akibat hujan deras yang tidak berhenti menyebabkan tanggul irigasi sawah di sekitar perumahan jebol dan membuat hampir seluruh rumah yang ada di perumahan tersebut terendam banjir. Airnya sendiri sudah hampir mencapai setengah meter tingginya. Para lansia segera diungsikan ketempat yang lebih tinggi. Selain karena tanggul irigasi yang jebol, saluran air yang buntu juga menjadi salah satu penyebab terjadi banjir di sebuah perumahan. Seperti yang kita ketahui bahwasanya saluran air buntu ini seringkali disebabkan karena penghuni perumahan yang terkadang membuang sampah sembarangan sehingga menyebabkan terjadinya kebuntuan pada selokan. Â
Maka dari itu, pengetahuan tentang pentingnya menjaga lingkungan perumahan wajib diketahui oleh setiap individu agar terhindar dari masalah-masalah perumahan yang dapat merugikan diri-sendiri maupun orang lain di sekitarnya. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya rumah layak huni sebagai tempat tinggal hingga masa tua nantinya juga harus ada agar dapat meminimalisir timbulnya masalah yang tidak diinginkan untuk kedepannya. Wujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang aman, damai, bersih, dan sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H