Mohon tunggu...
Angelina Ave Gratia
Angelina Ave Gratia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana 55520120031 (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana 55520120031 (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K15_Analisis Transfer Pricing

20 Juni 2022   04:37 Diperbarui: 20 Juni 2022   07:03 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Label Ruang Kelas_ K15_ Analisis Transfer Pricing;

Aktivitas transfer pricing korelasinya erat sekali dengan adanya hubungan antar perusahaan dengan pihak-pihak berelasi.  Perusahaan memiliki kewajiban untuk mengungkapkan transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang berelasi. Di Indonesia hal ini diatur dalam PSAK 7 tentang pengungkapan pihak-pihak berelasi. Pihak-pihak berelasi dapat diartikan sebagai orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangan

Pada tujuh perusahaan yang terpilih sudah dilakukan perhitungan rasio piutang terhadap pihak berelasi dibandingkan  dengan total aset yang dimiliki. Pengujian dilakukan terhadap  laporan keuangan mulai dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Hasil pengujian menunjukkan hasil yang beragam terhadap tiap entitas dan tiap tahun.

Laporan keuangan ADES dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 menyatakan tidak ada piutang terhadap pihak berelasi dan nilai total ase yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan hasil pengujian terhadap ADES, didapatkan rasio sebesar 0%. Hasil ini mengindikasikan kemungkinan bahwa ADES tidak memiliki hubungan yang menguasai pihak lain. 

Terhadap enam perusahaan lain yang juga dilakukan pengujian rasio piutangterhadap pihak berelasi dibandingkan  dengan total aset yang dimiliki, didapatkan hasil yang beragam. 

Sebagian besar laporan keuangan perusahaan melaporkan adanya piutang kepada pihak berelasi. DLTA tercatat cukup fluktuatif memberikan piutang terhadap pihak berelasi. Pada tahun 2016 rasionya menunjukkan angka 10%, kemudian menurun menjadi 4,295% pada tahun 2017, meningkat menjadi 19,217% pada tahun 2018, dan pada tahun 2019 dan 2020 konsisten 0%.

Empat perusahaan lainnya tercatat dalam laporan keuangan rutin memberikan piutang pada pihak berelasi. Hasil pengujian menunjukkan angka rasio yang relatif kecil tapi nilainya stabil dari tahun ke tahun. KICI rasionya berkisar dari angka 1,705% % sampai 3,388%. MLBI rasionya berkisar dari angka 0,000% sampai 0,081%. ROTI rasionya berkisar dari angka 3,518% sampai 7,105%. SKBM rasionya berkisar dari angka 0,400% sampai 1,272%. SKLT rasionya berkisar dari angka 0,565% sampai 1,196%. Meskipun jumlahnya relatif kecil jika dibanding total aset, aktivitas ini dapat menunjukkan adanya hubungan istimewa antar perusahaan.

Apabila rasio piutang yang diberikan oleh perusahaan terhadap pihak berelasi dibandingkan dengan total aset yang dimiliki semakin besar, maka perlu dipertimbangkan lagi apakah perusahaan tersebut memiliki kekuatan pengendalian terhadap perusahaan yang menerims piutang. Apabila piutang yang diterima, menjadi mayoritas utang dari pihak penerima, maka aktivitas dua perusahaan ini semakin kuat diindikasikan sebagai hubungan istimewa. Adanya hubungan istimewa antar perusahaan dengan nominal yang cukup besar dan teratur meningkatkan kecurigaan adanya praktik transfer pricing antar keduanya.

Perhitungan rasio piutang terhadap total aset dari perusahasn pemberi dapat dibandingkan dengan DER (dept to equitu rasio) dari perusahaan penerima. Apabila ditemukan rasio piutang yang relatif besar dari perusahaan pemberi dan rasio DER yang relatif besar dari perusahaan penerima, dapat dimungkinkan adanya aktivitas transfer pricing. Pihak yang lebih dominan memberikan utang, dinilai sebagai pihak pengendali (meskipun tidak dinyatakan secara langsung).

Hasil pengujian ini menunjukkan bahwa hubungan istimewa antar perusahaan itu nyata adanya dan juga terjadi di Indonesia. Hal ini tidak hanya menjadi cerita yang berasal dari negara-negara maju. Hubungan istimewa antar perusahaan menjadi satu kunci dalam kegiatan-kegiatan/transaksi transfer pricing. Hubungan istimewa dan aktivitas transfer pricing menjadi isu yang hangat di dunia perpajakan. Isu ini menjadi ramai diperbincangkan dan diperhatikan oleh otoritas pajak karena aktivitas transfer pricing menjadi cara yang marak digunakan dalam praktik penghindaran pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun