Narkoba merupakan obat-obatan berbahaya yang dilarang peredarannya secara umum, pada dasarnya narkoba hanya dipakai dalam dunia medis dengan memperhatikan golongan yang digunakan dan untuk kepentingan penelitian saja.Â
Hal ini karena narkoba memiliki zat adiktif yang mengakibatkan penggunanya menjadi kecanduan, dampak dari penggunaan narkoba juga bermacam-macam mulai dari menurunnya kemampuan belajar dan produktivitas kerja, perubahan perilaku seperti kesulitan membedakan mana yang baik dan buruk sehingga memicu tindak kriminalitas, serta gangguan kesehatan baik fisik maupun mental. Penyalahgunaan narkoba kerap kali dijumpai pada masyarakat baik dari kalangan muda maupun tua yang tentunya dapat berdampak pada diri sendiri dan keluarga pengguna.Â
Contohnya orang tua yang menggunakan narkoba dan sulit untuk menggunakan akal sehat dengan baik, maka akan berdampak pada anak yang terus bersama dengan orang tuanya dirumah. Di saat orang tua mengalami kecanduan terhadap narkoba, mereka akan terlalu sibuk menggunakan zat berbahaya tersebut dan mengalihkan mereka dari tanggung jawab sebagai orang tua. Akibatnya, kebutuhan anak menjadi tidak terpenuhi.
Anak sebagai generasi penerus harapan dan cita-cita bangsa merupakan hal penting yang harus diberikan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial yang baik. Namun, anak dari pengguna narkoba sering mengalami tekanan dan kesulitan emosional. Anak-anak dengan orang tua yang menggunakan narkoba memiliki risiko lebih tinggi mengalami konsekuensi buruk mulai dari masalah medis hingga tantangan sosial dan psikologis.Â
Misalnya, mereka lebih mungkin memiliki status sosial ekonomi yang lebih rendah dibandingkan anak-anak lain, mereka menghadapi kesulitan yang lebih besar dalam lingkungan akademis dan sosial, dan mereka mungkin mengalami dampak langsung seperti penganiayaan atau penelantaran oleh orang tua mereka.Â
Walaupun yang akan bermasalah dengan hukum dan masuk ke penjara adalah orangtua mereka, namun anak-anak dari pengguna narkoba sangat mungkin mengalami atau menjadi sasaran stigmatisasi dan diskriminasi akibat status orangtua mereka. Hal ini tentu bertentangan dengan hukum karena sebagai orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing kepada anak yang telah di atur dalam undang-undang.
Berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; serta memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
Selain itu, kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya juga diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatakan Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Dalam ketentuan di atas telah jelas disebutkan bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk merawat anak dengan baik dan memenuhi kebutuhan perkembangan anak, namun orang tua pengguna narkoba sering kali kurang peduli kepada anak sendiri bahkan sampai melakukan tindak kekerasan kepada anak. Karena itu muncul pertanyaan apa yang dapat dilakukan agar anak-anak tersebut tidak terjebak dengan orang tua yang tidak bertanggung jawab dan bagaimana dengan anak yang orang tuanya masuk penjara akibat ketahuan menggunakan narkoba?
Memiliki orang tua yang di penjara tentu akan berpengaruh kepada mental anak, maka dari itu  diperlukan sosok orang tua pengganti bagi anak-anak tersebut. Dalam undang-undang telah diatur bagaimana kekuasaan terhadap anak atau hak asuh anak dari orang tua dapat dicabut dan dialihkan kepada orang lain.Â
Seperti pada Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya atau la berkelakuan buruk sekali.