Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 15 berisi Ekosistem Daratan; Melindungi, Merestorisasi dan Meningkatkan Pemanfaatan Berkelanjutan Ekosistem Daratan, Mengelola Hutan Secara Lestari, Menghentikan Penggurunan, Memulihkan Degradasi Lahan, serta Menghentikan Kehilangan Keanekaragaman Hayati.Â
Rehabilitasi hutan adalah suatu proses yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan yang telah rusak akibat ulah manusia seperti penebangan liar atau kebakaran hutan. Dalam konsep ini, upaya difokuskan pada pemulihan struktur, komposisi, dan fungsi asli hutan. Metode rehabilitasi melibatkan penanaman kembali pohon asli, mengendalikan hama dan memulihkan keanekaragaman hayati. Sedangkan, reklamasi lahan bekas tambang adalah upaya untuk mengembalikan lahan yang telah ditambang dengan cara ditambang dalam keadaan yang lebih produktif atau mendekati keadaan semula. Upaya ini meliputi rehabilitasi hutan, vegetasi, pengendalian erosi, dan pengelolaan air dan limbah. Reklamasi bertujuan untuk meminimalkan dampak lingkungan negatif dari kegiatan pertambangan.Â
Rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang adalah dua isu lingkungan yang seringkali menimbulkan kontroversi. Meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu memulihkan ekosistem yang rusak, pendekatan dan efektivitas dari kedua konsep ini sering menjadi subjek perdebatan. Beberapa pihak mendukung upaya rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang sebagai langkah penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, sementara pihak lain meragukan efisiensi serta dampak jangka panjang dari kedua konsep tersebut.Â
Program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang IKN menimbulkan banyak kontroversi. Pengembangan kawasan IKN perlu memperhatikan proporsi lahan konstruksi. Pengembangan kawasan IKN akan jadi ancaman bagi ruang hidup masyarakat dan satwa langka yang berada di lokasi proyek IKN yaitu Kabupaten Penajam, dan sekitarnya. Demikiam yang dikatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Sugeng. "Perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan akan beresiko merusak lingkungan hidup, rusaknya kehidupan fauna dan flora. Hal ini sebagai dampak pembangunan kota, perumahan penduduk, pertokoan, pasar. Hutan Kalimantan yang dikenal sebagai paru-paru dunia bisa jadi kedepannya hanya tinggal kenangan karena ulah manusia." Pengembangan kawasan IKN juga bisa menggusur lahan masyarakat adat seperti adat suku Balik dan suku Paser, serta warga transmigran yang bermukim di wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).Â
Apalagi pengembangan kawasan IKN membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan di khawatir harus mengorbankan program-program kemasyarakatan yang jauh lebih penting dan mendesak. Menurut pakar kebijakan publik, rencana pengembangan kawasan IKN akan menambah pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertatih-tatih di tengah pengeluaran yang besar untuk kesehatan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo, juga menilai bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan IKN berpotensi mengorbankan program masyarakat akibat keterbatasan dana. Oleh karena itu, alokasi program prioritas kepada masyarakat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikhawatirkan akan dikorbankan karena dialihkan ke program pembangunan kawasan IKN.Â
Jadi dapat disimpulkan bahwa pembangunan IKN dikhawatirkan akan merusak ekosistem hutan yang ada di Kalimantan, serta mengganggu kehidupan flora dan fauna endemik Kalimantan. Walaupun dilakukan upaya rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang tetap berdampak. Belum lagi adanya pembangunan perumahan penduduk, pertokoan, dan sebagainya di sekitar IKN. Selain itu, pengembangan kawasan IKN membutuhkan banyak biaya yang mungkin akan berdampak pada program-program masyarakat yang lebih penting dan mendesak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI