Jakarta -- Kenaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN berlaku mulai 1 April 2022. Awalnya PPN hanya mencapai 10% namun naik menjadi 11%, kenaikkan pajak ini sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemberlakuan kenaikkan pajak ini berpengaruh kepada  ekspor serta impor barang terutama kepada usaha online shop dalam bidang jasa titip barang luar negeri. Apalagi online shop yang memakai proses pre-order yang dimana barang yang sebelumnya tidak terkena kenaikan Pajak PPN menjadi memberatkan pemilik online shop tersebut terutama dalam mengatur harga barang.
"Menurut saya, kenaikkan PPN ini sangat berat ya, dikarenakan saya melihat bahwa tax ini naik dengan tidak wajar, seharusnya naik tidak terlalu banyak yang lagi viral. Menurut saya, ini karena oknum Bea Cukai yang menaikkan FOB (Freeb On Board), lalu karena saya di ranah jasa titip barang Korea itu menjadi sangat berasa di mana saya sedikit kewalahan membagi harga", ujar Lala sebagai salah satu pembisnis online shop yang terkena imbas kenaikan pajak PPN.
"Shipping Time atau pengiriman antar negara lebih lama karna, proses pengiriman terdampak pandemi sehingga banyak pesanan menjadi delay atau terundur" lanjutnya. Mengingat bahwa masih masa pandemi yang membuat jadwal sampainya barang menjadi terlambat.
Kenaikan pajak ini juga berimbas terhadap konsumen dimana yang awalnya konsumen membayar dengan harga normal pajak dan sekarang naik dari harga biasanya. Di samping itu, dampak dari pandemi  membuat konsumen harus menunggu lebih lama dibanding biasanya karena delay pengiriman yang disebabkan oleh pandemi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H