Mohon tunggu...
angelanisa
angelanisa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eks Wagub Bali Sudikerta Resmi Ditahan

5 April 2019   02:06 Diperbarui: 5 April 2019   02:11 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sosok eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta resmi ditahan polisi. Sudikerta resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam.

"Sudah ditahan Sudikerta," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho lewat pesan singkat, Kamis (4/4/2019).

Yuliar belum memberikan keterangan detail terkait kasus Sudikerta ataupun cerita tentang penangkapan politikus Golkar itu di bandara.

Sudikerta ditangkap siang tadi di Gate 3 Penerbangan Domestik Bandara Ngurah Rai. Sudikerta diketahui berencana terbang ke Jakarta.

"Tersangka SDK sudah ditangkap Kamis, 4 April 2019, pukul 14.19 Wita, di Gate 3 penerbangan domestik tujuan ke Jakarta di Bandara Ngurah Rai, Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja ketika dimintai konfirmasi, Kamis (4/4).

Sudikerta tiba di Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, sekitar pukul 15.00 Wita. Hingga saat ini Sudikerta masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Dari balik pintu, Sudikerta terlihat menandatangani beberapa dokumen serta didampingi seorang pria botak berkemeja batik.

Eks Ketua DPD Golkar itu memakai kaus polo berwarna putih dan terlihat memakai kacamata hitam. Sudikerta hanya tersenyum dan menangkis kamera wartawan. Dikawal penyidik yang juga memakai kaus putih dan bertopi hitam, Sudikerta terus berjalan ke lantai tiga Ditreskrimum Polda Bali.

Eks Wagub Bali itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Dia diduga menipu bos Maspion, Alim Markus, dalam jual-beli tanah. Selain kasus itu, Sudikerta dijerat pasal pencucian uang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun