Mohon tunggu...
Angel Alexandra Nur Ode
Angel Alexandra Nur Ode Mohon Tunggu... Mahasiswa - UPN Veteran Yogyakarta

Saya adalah mahasiswa akftif UPN Veteran Yogyakarta yang senang menambah wawasan saya dengan membaca, menonton film/dokumenter, bersosialisasi dan bertukar pikiran dengan siapa saja.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Mengupas Tuntas Kronologi Hingga Dampak Tragedi Kanjuruhan terhadap Perekonomian Nasional

10 Oktober 2022   02:11 Diperbarui: 10 Oktober 2022   05:36 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kronologi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis malam mengatakan bahwa pada 12 September 2022, panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres Malang terkait laga yang dimulai pukul 20.00 WIB itu. Dengan banyak pertimbangan khususnya mengenai keamanan, Polres Malang meminta pelaksanaan diubah menjadi pukul 15.30 WIB. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh PT. Liga Indonesia Baru (LIB) dengan alasan akan banyak kerugian apabila terdapat pergeseran waktu pelaksanaan. Oleh karena itu, Polres Malang mengambil jalan tengah dengan menyiapkan pengamanan dengan menambahkan personel yang akan bertugas pada laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang sebelumnya mengutus 1.073 personel menjadi 2.034 personel.

Pertandingan berjalan normal pada pukul 20.00 WIB hingga selesai dan berakhir dengan skor 2-3 dimenangkan oleh Persebaya. Proses pertandingan berjalan lancar tetapi saat diakhir pertandingan muncul reaksi dari supporter terkait skor akhir pertandingan.

Beberapa penonton memasuki lapangan dan kemudian tim melakukan pengamanan khususnya kepada pemain Persebaya dengan menggunakan empat unit kendaraan taktis berkuda. Namun, semakin lama semakin banyak penonton yang masuk ke lapangan. Dengan semakin banyaknya penonton yang memasuki lapangan tsb, beberapa anggota polisi menembakan gas air mata. Tembakan itu mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun kemudian panik dan berusaha meninggalkan arena. Penonton kemudian berdesak-desakan keluar, khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 karena pintu hanya terbuka selebar 1,5 meter.

Akibat dari kondisi tersebut ditambah dengan efek gas air mata, banyak korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala dan leher. Bahkan, meninggal dunia. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak 131 orang sementara 440 orang mengalami luka berat.

Penanganan Pemerintah Terkait Tragedi Kanjuruhan 

Pemerintah ikut terpukul atas tragedi Kanjuruhan ini. Selain itu, dengan adanya tragedi ini, Indonesia berada di posisi ke tiga di dunia dengan korban meninggal terbesar dalam sejarah pertandingan sepak bola. Pemerintah mengucapkan bela sungkawa yang sebesar-besarnya.

Pemerintah pun membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF untuk mengungkap kasus atau peristiwa ini. TGIPF ini dipimpin oleh Mahfud MD dengan anggota 13 orang yaitu Mahfud MD sendiri sebagai Ketua, Menpora Zainuddin Amali sebagai wakil ketua, Dr. Nur Rochmad, S.H., M.H. sebagai sekretaris, dan 10 anggota Prof. Dr. Rhenald Kasali, Prof. Dr. Sumaryanto, Akmal Marhali, Anton Sanjoyo, Nugroho Setiawan, Letjen TNI Doni Monardo, Mayjen TNI Dr. Suwarno S.IP., M. Sc, Irjen Pol Sri Handayani, Laode M. Syarif, S.H.M LLM., Ph.D, dan Kurniawan Dwi Yulianto.

Selain itu, Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memberikan pelayanan penuh dan mneggratiskan seluruh biaya pengobatan terhadap korban tragedi Kanjuruhan. Bahkan pemerintah juga menjamin pelayanan penyembuhan trauma terhadap korban.

Sebagai bentuk empati terhadap negara, pemerintah juga memberikan santunan bagi ahli waris korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan sebesar Rp 50.000.000,00. Pemberian santunan bagi keluarga korban juga tidak membutuhkan prosedur yang rumit karena hanya tinggal mencocokan data administratif para korban.

Pandangan dari Negara Lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun