Mohon tunggu...
Angela Dwinny April
Angela Dwinny April Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Cari Tahu Apa Penghindaran Pajak

23 Mei 2023   12:22 Diperbarui: 23 Mei 2023   12:30 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penghindaran pajak di Indonesia dilakukan dengan cara tidak melaporkan atau melaporkan tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atas pendapatan yang seharusnya dikenai pajak. Aktivitas penghindaran pajak dalam perusahaan muncul karena adanya perbedaan kepentingan antara manajemen yang berkeinginan untuk menekan biaya pajak agar tidak menurunkan laba dalam laporan keuangan dan investor dalam perusahaan tidak ingin pratik penghindaran pajak dapat mengurangi nilai perusahaan. 

Dalam melakukan praktik penghindaran pajak ini, manajemen perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain corporate governance, karakter eksekutif dan karakteristik perusahaan (Mursalim & Su'un, 2018).

Faktor yang mempengaruhi perilaku penghindaran pajak

  • Faktor Ekonomi

Fluktuasi tingkat pendapatan yang lebih tinggi dan tingkat pendapatan yang lebih rendah telah melahirkan beberapa kondisi. Secara luas dinyatakan bahwa tingkat pendapatan yang lebih tinggi menarik kepatuhan yang lebih tinggi, sedangkan wajib pajak berpenghasilan rendah berkonotasi kepatuhan yang lebih rendah. Selain fluktuasi tingkat dan komponen pendapatan tersebut, sebagian besar literatur mendasarkan temuan mereka pada peningkatan tingkat pendapatan dan mengakibatkan peningkatan perilaku penghindaran pajak.

  • Faktor Demografi

Pengaruh faktor demografi terhadap penghindaran pajak tidak bisa dipandang sebelah mata. Pada hitungan jenis kelamin, wajib pajak perempuan lebih patuh daripada wajib pajak laki-laki. Penghindaran pajak menjadi sebuah perilaku yang lebih tidak dapat diterima oleh pembayar pajak wanita daripada pembayar pajak laki-laki. Munculnya generasi non-tradisional yang lebih mandiri tampaknya akan mengurangi kesenjangan kepatuhan antara wajib pajak pria dan wanita. Sehubungan dengan usia, diyakini bahwa pembayar pajak yang menua cenderung lebih patuh daripada pembayar pajak yang lebih muda. 

Juga dikemukakan bahwa wajib pajak yang berusia 65 tahun ke atas lebih patuh terhadap pajak. Wajib pajak yang lebih muda lebih mencari risiko dan kurang sensitif terhadap hukuman. Berkenaan dengan etnis, penelitian minimal telah dilakukan dalam memperhitungkan dampak etnis pada kepatuhan pajak.

  • Faktor Perilaku

Faktor perilaku mencakup keadilan pajak, kompleksitas sistem perpajakan, pemahaman wajib pajak tentang otoritas pajak, kebiasaan sosial, dan moral pajak. Orang akan bersedia membayar pajak, ketika pembayar pajak melihat keberadaan otoritas pajak dapat berlaku adil. Beberapa negara maju menetapkan aktivitas audit dan tingkat hukuman yang sangat rendah sehingga secara rasional individu menghindari pajak sangat besar, namun kita masih dapat melihat tingkat kepatuhan pajak yang tinggi. Kondisi tersebut tidak tercipta di negara berkembang karena seringkali kontrol atas perilaku penghindaran pajak hanya dapat teratasi dengan hukuman yang tinggi. 

Kepatuhan pajak tidak dapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab penegak hukum. Selain audit dan hukuman, para peneliti mulai menganalisis faktor penentu penghindaran pajak lainnya yang juga tidak kalah penting, yaitu moral pajak. Moral pajak adalah kesediaan individu untuk membayar pajak, kewajiban moral atau kontribusinya kepada masyarakat melalui pajak.

  • Faktor Hukum dan Administrasi

Hukuman untuk penghindaran pajak diterima secara luas sebagai kekuatan pencegahan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, kepatuhan terhadap pajak dapat ditingkatkan ketika biaya moneter dalam hal ini berupa denda para penghindar pajak dinaikkan. 

Namun, para ahli berpendapat bahwa kenaikan denda pajak di luar batas yang ditentukan akan menjadikan biaya yang mahal karena kemungkinan crowding out dari kepatuhan sukarela. Bukti empiris tentang hubungan antara sanksi pajak dan penghindaran pajak juga berkisar dari tidak berpengaruh secara statis hingga berpengaruh signifikan. Spicer Lundstedt 1976 dalam karya mereka dua dekade lalu menegaskan bahwa tidak ada hubungan yang signifikan antara penghindaran pajak, denda pajak dan probabilitas deteksi.

Karakteristik dan Praktik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun