Mohon tunggu...
Angela Adriyanti
Angela Adriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual dalam Melindungi Merek Dagang Usaha

12 Maret 2022   02:11 Diperbarui: 12 Maret 2022   21:42 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di tengah pesatnya arus globalisasi dan perdagangan yang semakin terbuka, perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) menjadi sangat penting dalam keberlangsungan dan keberhasilan perniagaan. Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan bagian dalam bidang hukum perdata dan dapat dipahami sebagai hak yang diperoleh individu, kelompok, atau lembaga untuk mendapatkan perlindungan secara hukum atas kreativitas intelektual, yang di mana kreativitas tersebut dapat berupa karya di bidang seni, teknologi, ilmu pengetahuan, dan lainnya yang diciptakan berdasarkan kemampuan intelektual melalui pikiran, rasa dan daya cipta individu, kelompok, maupun lembaga. Dalam proses pembuatannya, tentu juga menghabiskan tenaga, waktu, dan biaya. Lantas, kreativitas intelektual yang dihasilkan dipandang memiliki nilai ekonomis yang dapat dianggap sebagai aset komersil dan selayaknya memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang -- undangan. Tidak hanya berperan sebagai pelindung hak ekonomis pencipta karya, HaKI juga dapat berguna untuk mengantisipasi pelanggaran dan penyalahgunaan Hak Intelektual dari pembajakan hingga plagiarisme.

Sayangnya, pengetahuan dan kesadaran mengenai pentingnya HaKI pada pelaku usaha masih sangat minim. Dapat dilihat dari bagaimana sedikitnya pelaku usaha terutama pada UMKM yang mendaftarkan merek dagangnya. Salah satu contoh kasus sengketa sehubungan dengan HaKI yang terjadi di Indonesia adalah kasus sengketa merek dagang antara "I am Geprek Bensu" dan "Geprek Bensu".  Secara ringkas, sengketa diawali dengan gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu selaku pemilik "Geprek Bensu" terhadap "I am Geprek Bensu" milik PT. Ayam Geprek Benny Sujono, karena memiliki kesamaan penggunaan kata "Bensu" dalam merek dagang keduanya. Dalam gugatannya, Ruben mengklaim bahwa "Geprek Bensu" sebagai pendaftar pertama atas merek "Bensu", yang telah disahkan pada tanggal 7 Juni 2018. Tidak terima dengan gugatan tersebut, PT. Ayam Geprek Benny Sujono melakukan gugatan balik atau rekonvensi. Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dan Makamah Agung menolak gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu, sebab "I am Geprek Bensu" sebagai usaha yang telah mendapatkan pengesahan merek terlebih dahulu dibawah PT. Ayam Geprek Benny Sujono daripada "Geprek Bensu", yaitu pada tanggal 13 September 2017 yang tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0040249.AH.01.01.Tahun 2017. Dengan demikian, sengketa ini dimenangkan oleh "I am Geprek Bensu".

Sengketa tersebut dapat dimenangkan oleh "I am Geprek Bensu" karena Indonesia menerapkan sistem first to file, yang mana apabila ada pihak yang lebih dulu melakukan pengajuan permohonan pendaftaran merek, maka pihak tersebut akan diprioritaskan untuk diakui merek dagangnya secara sah, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepemilikan merek. Sebaliknya, apabila merek "Geprek Bensu" mendapatkan pengesahan terlebih dahulu dibandingkan "I am Geprek Bensu", maka tidak menutup kemungkinan dalam kasus sengketa ini, "Geprek Bensu"-lah yang akan memenangkan hak merek dagang tersebut.

Berdasarkan kasus tersebut, bisa dipahami bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual menjadi hal yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha agar merek dagang mereka dapat secara sah terlindungi. Dengan adanya perlindungan HaKI, maka pelaku usaha memiliki hak penuh secara legal atas merek dagangnya untuk kegiatan produksi, distribusi, hingga penjualan. Oleh karena itu, dewasa ini penting bagi pelaku usaha untuk berpikir kreatif dan inovatif dalam pembentukan merek dagangnya serta melakukan pendaftaran mereknya tersebut, sehingga kekayaan intelektualnya dapat terlindungi dan tidak digunakan oleh pihak lain secara semena - mena.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun