Sejumlah kasus penghadangan kampanye terhadap pasangan calon gubernur Basuki Tjahaya Purnama-Djarot Saiful Hidayat (BaDja) masih terjadi. Penghadangan yang belakangan terbukti dilakukan oleh gerombolan terkoordinir ini tentu mencoreng wajah demokrasi kita. Satu orang sudah ditangkap polisi, dan pengembangan kasus sedang dilakukan. Kita menanti hasil penyelidikan polisi tentang siapa penggerak dan pengorganisir gerombolan-gerombolan ini.
Respon dari instansi terkait dan masyarakat terhadap penghadangan ini boleh dikatakan senada, sama-sama mengutuk tindakan penolakan dan penghadangan tersebut. Diskriminasi hak politik tidak boleh terjadi karena tiap Cagub-Cawagub yang maju Pilkada hak-haknya sudah dilindungi oleh Undang-Undang, termasuk ijin berkampanye. Kampanye dan interaksi langsung antara calon pejabat publik dan masyarakat akan memudahkan alur komunikasi dan aspirasi di antara kedua belah pihak.
Tatap muka dan dialog dalam kampanye merupakan aspek demokratis yang penting dan utama, jika saja hal tersebut dihalang-halangi, bagaimana demokrasi dapat berjalan dengan baik? Sistem dan pembelajaran demokrasi dalam kampanye menjadi perhatian utama Djarot dibalik kasus penghadangan kampanye. Menurutnya kasus ini seharusnya dijadikan pembelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia. "Kita ingin memberikan pembelajaran politik dalam demokrasi ini," kata DjarotÂ
Djarot dalam kasus ini berstatus sebagai saksi dan sudah dimintai keterangan oleh pihak berwajib.Cawagub Petahana sama sekali tidak mengecam tindakan ini, dia malah ingin berdiskusi dan berdialog dengan mereka untuk mencapai titik tengah. Menurutnya dalam demokrasi cara-cara diskriminatif seperti penghadangan itu memangtidak relevan, namun menurutnya penolakan sepihak mereka pun bentuk aspirasi yang juga harus didengarkan.
Proses saling memahami dan mematuhi hukum inilah yang dimaksud Djarot dengan pembelajaran politik dalam demokrasi. Intinya adalah mendengarkan dan menyalurkan tiap aspirasi dan kepentingan yang berbeda-beda namun tetap dalam koridor hukum dan demokrasi yang tertib dan sah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H