Mohon tunggu...
Anfasa CholidatuzZuhro
Anfasa CholidatuzZuhro Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Univeritas Jember

https://unej.ac.id/id/

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pentingkah Obligasi Daerah Terhadap Infrastruktur Negara?

8 Juni 2019   20:36 Diperbarui: 8 Juni 2019   20:46 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Menjadi suatu pimpinan pemerintahan daerah tentu tidak mudah, mereka harus menanggung beban masalah yang terjadi didaerah yang dinaunginya.  Sedangkan hingga saat ini Indonesia masih saja dihadapi oleh suatu masalah besar, yaitu pemerataan pelayanan publik yang dinilai masih kurang. Tentunya hal ini bukan masalah untuk pemerintahan pusat saja, pemerintahan daerah juga akan terlibat. Permasalah tersebut muncul akibat keterbatasan pelayanan yang mengakibatkan timbulnya suatu masalah yang lebih kompleks. Pemerataan suatu pelayanan publik juga bisa dipengaruhi dengan adanya infrastruktur yang memadai. Namun pembangunan Infrastruktur di setiap daerah juga membutuhkan pengeluaran dana yang tidak sedikit.

            Di era otonomi daerah pada tahun 2011, pemerintahan daerah diharapkan mampu mengurus rumah tangganya sendiri. Kondisi tersebut menjadi suatu tantangan baru untuk mengembangkan daerahnya. Banyak sekali cara yang dapat dilakukan untuk memperoleh dana salah satunya diperoleh dari pasar modal. Pemerintahan daerah bisa memanfaatkan dana masyarakat yang tersedia di pasar modal dengan cara menerbitkan dan menjual surat hutang yang biasa disebut sebagai obligasi daerah.

            Tidak lain halnya terkait dengan obligasi daerah juga digunakan sebagai efek yang diperdagangkan dipasar modal yang bisa di pindah tangankan ke orang lain dengan berisikan janji -- janji kepada pihak pembeli berupa imbalan bunga dan akan mengembalikan pokok hutang kepada pembeli obligasi tersebut dan harus di terbitkan dalam mata uang Rupiah. Meskipun dalam ketentuan peraturan perundangan daerah telah diperbolehkan melakukan pinjaman daerah, namun dalam pelaksanaannya bukanlah perkara yang mudah.

            Dengan potensi obligasi daerah yang masih dinilai dalam kategori besar di Indonesia yang diukur berdasarkan parameter keuangan dan produktivitas daerah yang mengakibatkan pula banyak masalah yang muncul dengan keterkaitannya. Salah satunya dalam proses penerbitan dan penjualan melalui surat hutang yang tidak selalu berjalan dengan yang diharapkan. Didalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan) membantu Pemda dalam memudahkan proses penawaran dan penjualan surat hutang kepada masyarakat serta memberikan dukungan pendampingan pengembangan kapasitas daerah dalam pengelolaan pembiayaan serta pemilihan proyek yang layak untuk dibiayai.

            Tidak semua daerah direalisasikan obligasi daerah ini karena pemerintah daerah tersebut harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan dalam peraturan pemerintah tentang penerbitan obligasi terhadap suatu daerah, yaitu sebagai berikut

  • Mendapatkan persetujuan dari pihak DPRD dan Pemerintah Pusat
  • Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak boleh melebihi 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
  • Pemenuhan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio) yang ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintah,dan
  • Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalan pinjaman  lain yang berasal dari pemerintahan.
  • Instrumen obligasi ini juga dapat menjadi sumber pendanaan alternatif bagi pemerintahan daerah diluar APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Memang dalam penerbitannya sendiri dapat dibilang membutuhkan waktu yang tidak sedikit dan tidaklah mudah untuk perealisasian setiap daerah, namun potensi yang diharapkan sungguhlah besar dari sisi kegunaan bagi pemerintahan daerah maupun dari sisi investasi.

            Namun sekarang banyak masyarakat bertanya -- tanya terkait dengan sejauh mana manfaat bagi proyek pembangunan yang dibiayai oleh obligasi tersebut yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung. Memang efek yang dirasakan masyarakat belum begitu terasa, namun jika program OJK ini dapat terealisasi dengan baik maka hasil dari penjualan obligasi itu harus digunakan sebagai pembiayaan invertsi sektor publik. Namun secara perlahan pemerintah mulai membuka mata masyarakat akan pembangunan infrastruktur yang sedang marak diperbincangkan oleh publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun