Mohon tunggu...
Anfasa CholidatuzZuhro
Anfasa CholidatuzZuhro Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Univeritas Jember

https://unej.ac.id/id/

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbedaan Pajak dengan Retribusi

1 Juni 2019   05:04 Diperbarui: 1 Juni 2019   05:05 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Banyak sekali orang yang membedakan antara retribusi dengan pajak. Tentu ada perbedaan namun sangat beda tipis. Retribusi adalah suatu kegiatan pembayaran seorang warga negara kepada pemerintahan daerah atas balas jasa tertentu yang diberikan oleh negara kepada masyarakat secara personal untuk kepentingan pribadi. Sedangkan pengertian retribusi daerah menurut Pasal 1 Angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah:

Pungutas daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintahan daerah untuk kepetingan pribadi atau badan.."

Ada pula sesuatu yang mencirikan retribusi daerah yaitu:

  1. Pemungutan dilakukan oleh pemerintahan daerah
  2. Pemungutan bersifat tidak wajib
  3. Pemungutan dilakukan ketika suatu badan/perseorang menggunakan jasa yang telah disediakan oleh negara
  4. Dalam pelaksanaannya terdapat unsur paksaan dalam hal ekonomis

            Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah sebagaimana sebagai perubahan dari Undang-ndang Nomor 34 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah, Retribusi daerah dibagi menjadi 3 golongan yaitu sebagai berikut

  1. Retribusi jasa umum

Dalam retribusi jasa umum dapat diartikan sebagai suatu pelayanan umu yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk suatu jasa pelayanan umum yang dimanfaatkan dan dinikmati oleh wajib pajak perseorangan maupun badan usaha lainnya. Sesuai kriteria yang terdapat pada Undang-undang nomor 34 Tahun 2000 pasal 18 ayat 3 huruf a, retribusi daerah dibagi menjadi beberapa yaitu:

  • Retribusi jasa umum yang bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha dan perizinan suatu usaha tertentu
  • Jasa yang bersangkutan dalam retribusi daerah merupakan kewenangan dari pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi
  • Jasa tersebut dianjurkan memberikan suatu manfaat tertentu khusus bagi badan pribadi, suatu badan dan perseorangan yang diharuskan membayar retribusi, selain dipergunakan untuk melayani kepentingan pribadi dan pelayanan umum
  • Jasa yang diberikan harus dikenakan pembayaran retribusi, namun terkait dengan penetapan sasaran tarif diambil berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan dan kemampuan masyarakatnya serta sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku secara umum seperti dalam hukum Undang-undang dan Peraturan Daerah
  • Dalam penyelenggaraannya retribusi tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan nasional
  • Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah yang potensial dan dapat dipungut secara efisien dan efektif

Jenis -- jenis retribusi jasa umum adalah sebagai berikut

  1. Retribusi dalam pelayanan kesehatan
  2. Retribusi pelayanan persampahan ataupun kebersihan
  3. Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Catatan Sipil
  4. Retribusi pelayanan pemakaman, pengabuhan mayat serta penggalian kubur
  5. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang sering dijumpai di setiap daerah di Indonesia
  6. Retribusi pelayanan pasar baik dalam sistem kebersihan dan pengelolahan sampah
  7. Retribusi pengujian kendaraan bermotor
  8. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
  9. Retribusi penggantian biaya cetak peta
  10. Retribusi pengujian kapal perikanan

2. Retribusi jasa usaha

Yang dimaksut dengan retribusi jasa usaha adalah suatu pemungutan retribusi atas jasa yang diberikan oleh pemerintahan daerah dengan menganut prinsip komersial, karena pada dasarnya jasa tersebut bukan hanya diberikan oleh pemerintahan daerah namun juga diberikan oleh sektor swasta juga.

Berdasarkan jenis -- jenisnya retribusi jasa usaha dibagi menjadi beberapa bagian, sebagai berikut

  1. Retribusi pemakaian kekayaan daerah yang meliputi seperti pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan yang digunakan untuk pesta, pemakaian yang digunakan untuk kendaraan ataupun alat- alat berat yang digunakan untuk pembangunan daerah milik pemeritahan daerah
  2. Retribusi pasar grosir atau pertokoa,dengan berbagai jenis barang misalnya tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan fasilitas pasar/ pertokoan yang dikontrakan, disediakan oleh pemerintah daerah namun tidak termasuk yang disediakan oleh pihak swasta
  3. Retribusi pelayanan terminal, pelayanan tempat penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum dan suatu tempat yang dikelola oleh pemerintahan daerah yang digunakan sebagai tempat usaha
  4. Retribusi pelayanan tempat khusus parkir yang khusus disediakan, dimiliki atau dikelola oleh pemerintahan daerah
  5. Retribusi pelayanan tempat penitipan anak
  6. Retribusi tempat penginapan atau pesanggarahan ataupun vila yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintahan daerah
  7. Retribusi penyedotan kakus atau jamban yang dilakukan oleh pemerintahan daerah
  8. Rumah potong hewan ternak termasuk pengecekan kesehatan hewan sebelum dilakukan pemotongan yang dimiliki atau dikelola oleh pemrintahan daerah
  9. Retribusi tempat pendaratan kapal baik itu kapal ikan atau nelayan ataupun bukan kapal ikan sekalipun namun dikelola dan dimiliki oleh pemeritahan daerah
  10. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki oleh pemerintahan daerah
  11. Retribusi penyeberangan diatas air yang dimiliki dan dikelolah oleh pemerintahan daerah seperti jembatan suramadu
  12. Retribusi penglolahan limbah cair baik yang dihasilkan oleh rumah tangga, perkantoran dan industri yang dimiliki oleh pemerintahan daerah namun tidak termasuk sesuatu yang dimiliki oleh perusahaan daerah
  13. Retribusi penjualan usaha dari hasil produksi daerah tertentu dari pemerintahan daerah, misalnya bibit tanaman,bibit ternak dan bibit ikan,serta bibit lainnya.

3. Retribusi perizinan tertentu

Dalam perannya, retribusi perizinan ini memiliki peran ganda. Selain memiliki fungsi utama sebagai pengatur, retribusi perizinan ini juga berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah. Hal ini dimaksutkan guna melindungi suatu kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Dengan adanya retribusi perizinan tertentu dengan sifat pengatur menjadikan masyarakat tidak sesuka hatinya melakukan suatu kegiatan baik dibidang ekonomi dan kegiatan lainnya diluar ketentuan yang diberikan oleh pemerintahan daetah agar tidak merusak kelestarian lingkungan serta membahayakan kepentingan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun