"Sehingga untuk mencegah kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi wajib." ujar Nadiem lewat keterangan tertulis pada Jumat 16 April 2021.Â
Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum perguruan tinggi murni keteledoran PP 57/2021.
Dengan demikian, Kemendikbud Nadiem Makarim dan Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka untuk mengganti isi PP 57/2021 secara eksplisit dan inplisit mencantumkan secara jelas Pancasila yang telah dicetuskan hari lahirnya oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945 dan mengganti kata "Bahasa" dengan Bahasa Indonesia, sehingga tidak mengesankan ambigu dan kesalahpahaman persepsi masyarakat Indonesia.Â
Jangan sampai kelalaian seperti itu terjadi terus - menerus hingga terkesan seperti disengaja sehingga menimbulkan kesan kuat di publik bahwa ada pihak yang sengaja tanpa lelah terus berusaha untuk meninggalkan Agama, Pancasila dan Keindonesiaan dari para jiwa penerus bangsa, ini juga teguran untuk serius dan memperhatikan kebijakan - kebijakan petinggi kita, jangan sampai berkata kita pemuda Pancasila, kita pemuda Indonesia, namun ketika pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan kita malah diam saja.
Setuju Kawan - kawan....?Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI