Mohon tunggu...
aneke dwi
aneke dwi Mohon Tunggu... Lainnya - -

Saya tidak harus lebih pintar dari orang lain, hanya perlu lebih disiplin

Selanjutnya

Tutup

Nature

Izin Perhutanan Sosial untuk Meningkatkan Peran Masyarakat Desa Rangai Tritunggal dalam Kawasan Hutan Lindung Register 17 Batu Serampok

16 April 2021   13:02 Diperbarui: 16 April 2021   13:12 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Keberhasilan dalam pengelolaan hutan sangat ditentukan oleh beberapa faktor, termasuk diwadahinya  kepentingan masyarakat yang tinggal dan hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan lindung Register 17 Batu Serampok Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan. 

Sebagaimana dikutip oleh Alhamid dan Bisjoe (1997), memasukkan perhatian terhadap kepentingan masyarakat sebagai indikator keberhasilan pengelolaan hutan, selain kepentingan fungsi produksi dan kepentingan konservasi.

Pembagian lahan oleh masyarakat tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi pengelola kawasan saat ini untuk melakukan pemetaan partisipatif. 

Masyarakat menyadari lahan garapannya sebagai milik negara, tetapi tidak  dapat beralih dari kegiatan menggarap lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.  

Selain itu, masyarakat merasa telah turut berbuat untuk memelihara keberadaan tanaman hutan pada lahan garapannya. Oleh karena itu, masyarakat tetap menggarap lahan pada kawasan hutan sampai sekarang (Bisjoe, 2005).

Selanjutnya, dinyatakan bahwa tepat sekali menempatkan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan kehutanan di Indonesia.  

Masyarakat di dalam dan sekitar hutan lindung Register 17 Batu Serampok khususnya di Desa Rangai Tritunggal bukanlah pendatang baru dalam pengelolaan hutan. 

Masyarakat berkontribusi kepada hutan dan sekaligus mengambil manfaat HHBK dari hutan. Dengan demikian, masyarakat yang tinggal di dan sekitar hutan lindung Register 17 Batu Serampok bergantung kepada hutan dan sekaligus bekerja untuk hutan. 

Oleh karena itu, kebijakan social forestry yang diterapkan pemerintah memungkinkan keberlangsungan interaksi tersebut dengan cakupan masyarakat luas dan keterlibatan masyarakat dengan hutan, merupakan hal penting dalam pengelolaan hutan.   

Desa Rangai Tritunggal merupakan salah satu dari dari dua belas Desa di Kecamatan Katibung yang telah mendapatkan izin Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Nomor  : SK. 2848/Menlhk -- PSKL/PKPS/PSL.0/5/2018 tanggal 09 Mei 2018 dengan anggota berjumlah 409 orang.  

Dalam kegiatan penelitian Enhancing Community-Based Commercial Forestry in Indonesia (2016-2021), yang merupakan kegiatan kerjasama Badan Litbang dan Inovasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BLI-KLHK) dengan Australian Center for International Agriculture Research (ACIAR). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun