Mohon tunggu...
Aiku Anego
Aiku Anego Mohon Tunggu... -

sebuah hari yang baik untuk angin bertiup

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antara Kebijakan dan Rakyat

7 April 2014   21:21 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:57 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan ataupun program pemerintah tentunya mempegaruhi hajat hidup seluruh masyarakat Indonesia. W. I Jenkis mrumuskan kebijakan publik (Suharno, 2010: 20) sebagai serangkaian keputusan yang saling berkaitan yang diambil oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor politik berkenaan dengan tujuan yang telah dipilih, beserta cara-cara untuk mencapainya dalam situasi dimana keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan dari para aktor tersebut. Pengaruh dari kebijakan yang dibuat pemerintah dengan jelas berimbas pada dunia politik dan warga Indonesia secara langsung.

Salah satu contoh kebijakan yang pernah dikeluarkan pemerintah Indonesia adalah dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 atas desakan dari kalangan masyarakat. Akibat dari kebijakan ini, arus politik di Indonesia menjadi berubah. Hal itu ditandai dengan munculnya demokrasi terpimpin oleh Soekarno, dibubarkanya Partai Murba, Partai Masyumi, dan PKI yang dianggap merongrong kekuasaan pemerintah paa masa itu (Gunardo, 2014: 51). Contoh lain lagi pada masa pemerintahan Megawati diambil berbagai keputusan politik penting yang merubah struktur pemerintahan. Presiden tidak lagi dipilih MPR tetapi dipilih langsung oleh rakyat dalam pilpres (pemilihan presiden) dan munculnya lembaga-lembaga politik baru. Dewan Pertimbangan Agung dihapus, ABRI tidak lagi berpolitik, PNS harus netral. Muncul lembaga baru seperti KPK, KY, MK (Gunardo, 2014: 53). Salah satu dampak paling jelas dari keputusan politik tersebut ialah dengan munculnya KPK (Komisi Pemeberantasan Korupsi) sebagai lembaga independen. Dampak dari hadirnya KPK di Indonesia adalah banyaknya kasus korupsi yang terkuak. Baru-baru ini kasus korupsi yang paling mencengangkan dan menjadi trending topic di berbagai media adalah kasus suap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai ketua MK (Mahkamah Konstitusi). MK merupakan salah satu peradilan tinggi di Indonesia yang seharusnya hakimnya bersikap adil dan tidak dapat dibeli putusannya. Akan tetapi pada kasus Akil Mochtar memperlihatkan bahwa peradilan di Indonesia cukup dipertanyakan. Untung saja perbuatan tersebut bisa diendus oleh KPK. Apabila keputusan politik untuk mendirikan lembaga KPK tidak ada mungkin kasus KKN sudah mengakar dan bisa saja jadi budaya di Indonesia.

Kebijakan lain yang tentu sudah menyengsarakan masyarakat Indonesia juga banyak pada masa pemerintahan SBY sekarang ini. Seperti kebijakan impor hasil pertanian dari luar negeri contohnya beras, kedelai, bahkan singkong juga sudah mulai mengimpor. Indonesia sebagai negara agraris harusnya tak perlu mengimpor barang-barang kebutuhan pangan pokok tersebut mengingat hal ini hanya akan merugikan dan menyengsarakan petani di Indonesia. Pemerintah harusnya melindungi petani dengan tidak mengimpor apapun yang bisa dihasilkan oleh petani Indonesia. Seharusnya pemerintah juga memberikan subsidi bagi petani (pupuk dan bibit tanaman) agar petani bisa memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Tetapi pada kenyataannya pemerintah masih memeberlakukan kebjakan impor yang menyengsarakan masyarkat kalangan bawah Indonesia.

Sekecil apapun kebijakan maupun keputusan yang dikeluarkan pemerintah yang sedang berkuasa sangatlah penting dan mempengaruhi warga Indonesia kedepannya. Diharapkan pada pemilu 2014 yang sebentar lagi akan dilaksanakan akan diperoleh pemimpin yang bisa memerintah Indonesia dengan kebijakan yang tepat dan tidak merugikan bangsa Indonesia sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun