Mohon tunggu...
andy wayne 29
andy wayne 29 Mohon Tunggu... Keperawatan -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kehadiran Koopsau di Biak Dinilai Akan Perpanjang Luka OAP

13 September 2018   19:40 Diperbarui: 13 September 2018   22:07 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu lanjut Ramandey, harus dibicarakan dengan otoritas sipil yang ada di Papua dan kabupaten (kota), sehingga dari aspek HAM, pendirian itu memberikan rasa aman kepada masyarakat baik secara fisik maupun psikis dan harus diawali dengan esesmen atau melibatkan publik.

"Kalau membuka instalasi baru, itu tiga pertimbangan yang kami minta. Kami minta panglima TNI mempertimbangkan aspek sosialnya dulu karena pertahanan yang baik adalah pertahanan semesta rakyat, bukan membangun instalasi militer," katanya.

Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto mengatakan, TNI mengajukan penambahan anggaran senilai Rp 1,5 triliun dalam pagu anggaran TNI pada 2019, untuk kebutuhan pembangunan organisasi baru di wilayah Indonesia Timur seperti Sulawesi Selatan, Papua Barat dan Papua.

Katanya, anggaran itu untuk pembangunan sarana dan prasarana, pemilihan material khusus, senjata dan perlengkapan lainnya.

"Paling banyak adalah untuk pembangunan infrastruktur kemudian melengkapi material khusus, karena kalau pasukan khusus beda dengan yang lain," kata Hadi usai rapat kerja dengan Komisi I DPR dan Kementerian Pertahanan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Selain itu, tambahan anggaran akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana keperluan organisasi baru tersebut. Seperti gedung, perumahan prajurit hingga dermaga.

Pada 11 Mei 2018, Hadi meresmikan empat satuan baru di wilayah Timur Indonesia, yakni Divisi Infanteri 3/Kostrad di Makassar (Sulawesi Selatan), Koarmada III di Sorong (Papua Barat), Koopsau III di Biak (Papua), dan Pasmar-3 Korps Marinir di Sorong (Papua Barat).

Peresmian empat satuan TNI itu disebut merupakan bagian dari rencana TNI yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomer 10 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomer 62 Tahun 2016 serta Program 100 hari kerja Panglima TNI. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun