Mohon tunggu...
Bang Asa
Bang Asa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasianer Terpopuler 2010

Tunggu beta bale, sodara!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Paradoks Gelar "Kajja-Kajja" Bangsa yang Kesurupan

13 September 2009   20:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:44 4324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

[caption id="" align="alignleft" width="130" caption="ANDY SYOEKRY AMAL"][/caption] BEBERAPA tahun lalu lalu, saya pernah menerima panggilan untuk mengikuti sebuah wisuda gelar doktor kehormatan (DR.HC) dari Northen California Global University (NCGU) di  salah salu hotel berbintang lima di Jakarta. Dalam pengantarnya, undangan bernomor 0744/SK.IMGI-NCGU/IV/2005 itu menyebutkan bahwa saya berhak mendapatkan gelar itu berdasarkan kewenangan NCGU sebagai lembaga pendidikan tinggi non tradisional bertaraf internasional dan Institut Management Global Indonesia (IMGI) sebagai lembaga pendidikan tinggi yang terakreditasi. Undangan itu dilampiri dengan gambar dan keterangan beberapa orang tokoh masyarakat dan pejabat yang sedang menjabat saat itu, yang disebutkan  sebagai "alumnusnya" . Di antaranya terdapat nama mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, mantan Menteri Perhubungan Agum Gumelar, mantan Menteri UPW Mien Sugandhi, mantan Menteri Pertambangan IB Sudjana, mantan Ketua Fraksi Utusan Daerah Oesman Sapta, mantan Gubernur NTB Warsito, dai' kondang  KH Zainuddin MZ dan KH Qosim Nurseha. Gelar doktor honoris causa bagi Hamzah Haz ini dapat dilihat dalam gambar resmi wakil presiden yang diterbitkan oleh Sekertariat Negara, dan dipasang di kantor-kantor pada era pemerintahan Megawati. Begitu pula dengan gelar kehormatan Hari Sabarno, dicantumkan di depan namanya dalam berbagai keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatanganinya saat itu. Karena merasa tak pantas untuk mendapat gelar akademik tersebut, saya pun mengontak pengelolanya. Kalau tak salah namanya  Ibu Rini, sekretariat NCGU Indonesia di Jakarta melalui telepon yang tertera dalam surat panggilan. Saya sampaikan permohonan maaf karena tak dapat memenuhi undangannya. Alasannya: saya tak mampu mempertanggungjawabkan sebuah gelar akademik yang didapatkan secara "superinstan", apalagi dengan indikator penilaian yang tak jelas pula! Walau saya mencurigai gelar itu  "kajja-kajja" (bahasa Bugis) yang berarti  bohong-bohongan, palsu, ilegal, namun adanya nama-nama beberapa bekas petinggi negara tadi seolah menjadi jaminan bahwa kekhawatiran saya tak berdasar. Buktinya, seorang Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri saja ketika itu berani menggunakan gelar seperti itu secara resmi. Dan kekhawatiran saya akhirnya terbukti jua ketika tak berselang waktu media massa gencar memberitakan bahwa gelar akademik dari negeri Paman Bush itu ternyata "kajja-kajja" benar, karena diterbitkan oleh lembaga pendidikan fiktif. Tapi saya sudah tak kaget. Saya mahfum: inilah wajah dunia pendidikan hari ini, paradoks gelar "kajja-kajja" bagi bangsa yang kesurupan gelar. Jika kita menengok lebih jauh ke belakang, fenomena gila gelar itu tidak terlepas dari budaya kerajaan di Indonesia. Orang Jawa akan dihormati jika mereka memiliki gelar yang diberikan kerajaan. Misalnya, orang akan dihormati dalam kehidupan sosial masyarakat jika menyandang gelar-gelar yang membuatnya disegani. Di Sulawesi Selatan, dikenal gelar-gelar kebangsawanan seperti "Andi", "Petta",  "Karaeng", "Opu", "Puang", dan "Daeng"". Menurut literatur yang pernah saya baca, gelar kebangsawanan ditentukan oleh hukum adat waris. Hukum ini sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat bersangkutan, apakah merupakan prinsip patrilineal, matrilineal ataupun bilateral (parental). Prinsip-prinsip tersebut sangat berpengaruh terhadap penetapan ahli waris, maupun bagian harta peninggalan yang diwariskan baik yang bersifat materiil maupun immaterial. Garis pokok penggantian ini didefinisikan sebagai garis hukum yang bertujuan menentukan siapa di antara orang-orang di dalam kelompok keutamaan tertentu, yang menjadi ahli waris. Dalam pelaksanaan penentuan ahli waris dengan mempergunakan garis pokok keutamaan dan penggantian, maka harus diperhatikan prinsip-prinsip garis keturunan yang dianut oleh masyarakat adat. Di Sulawesi Selatan, kampung saya, misalnya dikenal prinsip patrilineal. Contohnya, seorang yang lahir dari ayah bangsawan dengan gelar "Andi", maka dia pun boleh menggunakan gelar itu di depan namanya. Jika kelak nanti menikah, maka dia akan diberi nama "pattellareng" (gelar), seperti "Petta" atau "Opu" . Namun jika seseorang yang hanya memiliki ibu bangsawan yang bergelar "Andi" sedangkan ayah tidak, maka dia tidak berhak menggunakan gelar "Andi " tersebut tadi. Istilahnya, "pettu welareng". Itu jelas dalah prinsip hukum adat patrilineal. Walaupun, misalnya dari garis keturunan ibu sendiri merupakan anak langsung dari seorang raja, karena di sini ayah yang menitiskan gelar waris. Ini berbeda dengan adat Minangkabau yang menganut hukum matrilineal. Namun rambu-rambu itu kini banyak dilanggar. Orang ramai memburu gelar dengan berbagai cara untuk menaikkan prestise diri di hadapan masyarakat. Ada orang yang jika merasa sudah mapan, punya kekuasaan, pangkat dan jabatan, sederet gelar akademik, tapi merasa tidak lengkap jika tidak tak memiliki gelar kebangsawanan atau gelar adat. Tak heran jika di daerah ini gelar "Andi", "Petta", "Puang", "Opu", dan "Daeng", juga "Tomakaka" , pun bermunculan bak jamur di musim hujan. Hukum adat itu digilas tuntas oleh peradaban baru: kekuasaan dan sandang pangan. Pengaturan adat soal strata sosial semakin tak jelas. Sayangnya, tokoh-tokoh adat lokal seolah tak berkutik. Ada juga di antaranya malah tutup mata,  seolah melegitimasi munculnya gelar "kajja-kajja" tadi. Akhirnya, lahirlah sindiran yang menohok, dengan istilah baru "Andi sandang pangan" atau  "Opu  tak disangka", "tomakaka -tomakaka ilegal", dll., dsb... Tentu saja, saya tak bermaksud untuk menghidupkan kembali semangat primordialisme dalam tulisan ini. Juga tak ada maksud untuk menyinggung siapa-siapa. Meminjam istilah Mpok Minah, "Maaf, cuma mengingatkan. Karena jangan sampai kita kebablasan..." Fenomena gelar "kajja-kajja" di atas membuktikan betapa watak manusia Indonesia belum menunjukkan sikap yang menjunjung nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan tanggung jawab. Penggunaan gelar palsu oleh pejabat negara, misalnya,  merupakan cerminan rendahnya kejujuran dan tanggung jawab. Orang akan tertawa terpingkal-pingkal jika mengetahui seseorang dengan gelar mentereng, tapi tidak memiliki kemampuan apa-apa.Seorang bergelar doktor, tapi kemampuannya tidak lebih baik dari yang bergelar sarjana S1. Perlu dicatat lagi, banyak sarjana kita yang memiliki nilai tinggi tak mampu mendapatkan kerja yang layak. Sebab, kemampuan akademisnya tidak diimbangi  dengan skill yang mumpuni. Sebenarnya, itu tidak perlu terjadi jika kita semua memahami bahwa esensi pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membebaskan diri dari segala bentuk kebodohan. Bukan sekadar selembar ijazah atau hanya menterengnya embel-embel gelar kesarjanaan. Orang tidak butuh gelar untuk menegaskan kemampuan intelektualnya. Dengan karya, kemampuannya bisa diakui semua orang. Bahkan, orang tidak akan merasa perlu sekolah formal jika merasa mampu membebaskan diri dari kebodohan. Dengan menyandang gelar tinggi tapi tidak mampu melakukan apa-apa, mereka malah menjadi bahan gunjingan dan tertawaan orang. Apalagi, yang disandang gelar palsu. Dalam konsepsi Paulo Freire, ketika orang memposisikan dirinya dalam kerangka pikir idealis yang memisahkan antara kesadaran dan kenyataan, maka kesadaran harus didudukkan pada kenyataan. Walaupun sebenarnya, kenyataan diserap oleh kesadaran. Transformasi kenyataan dilakukan dengan transformasi kesadaran. Jadi, hal yang perlu kita tata dalam permasalahan itu adalah kesadaran kita. Orang harus berpikir sadar bahwa jika ingin gelar akademik, maka dia harus menempuh pendidikan. Namun secara sadar lagi, orang menempuh pendidikan bukan sekadar untuk mendapatkan gelar, melainkan mendapatkan ilmu untuk diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat dan demi kesejahteraan masyarakat. Jadi, bukan gelar yang perlu kita tunjukkan kepada masyarakat. Namun, suatu pemikiran dan tindakan berguna bagi kesejahteraan masyarakat. Bukankah demikian? Wallaahu a'lambisawab Makassar, 14 September 2009 Salam Kompasiana, ANDY SYOEKRY AMAL

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun