Mohon tunggu...
Andy saliwu
Andy saliwu Mohon Tunggu... Penulis - Pelajar

Orang biasa yang menjunjung tinggi kemanusiaan.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pemerintah Yang Absen Diatas Penderitaan Desa Wulu (Bagian 1)

27 Januari 2021   22:40 Diperbarui: 6 Februari 2021   00:23 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ilustrasi gambar : metropolitan. id)

Maka hipotesa yang paling kuat adalah bahwa apa yang di sampaikan oleh ketua DPRD BUTENG tertanggal itu belum terpenuhi dan itu hampir 6 bulan berlalu, di lain sisi ada 3 anggota DPRD di sana dan kedua tokoh lainnya ini di mana saat masyarakat desa wulu membutuhkan pertolongan, atau kemana daerah selama ini sampai kasus itu harus dicium tahun 2021. Padahal operasi tambang itu telah dilakukan sejak paruh 2019. Artinya Daerah menaglami kecolongan hampir 2 tahun lamanya. 

Sementara dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan :

  1. Mineral dan batubara sebagai sumber daya yang tak terbarukan dikuasai oleh negara dan pengembangan serta pendayagunaannya dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersama dengan pelaku usaha.
  2. Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
  3. Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan Pemerintah dan pemerintah daerah.
  4. Usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
  5. Usaha pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.
  6. Kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan

Demikian nafas undang-undang berbunyi, pertanyaannya apakah pemerintah masih harus diam dengan realitas ini?

Waullahu alam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun