Maka hipotesa yang paling kuat adalah bahwa apa yang di sampaikan oleh ketua DPRD BUTENG tertanggal itu belum terpenuhi dan itu hampir 6 bulan berlalu, di lain sisi ada 3 anggota DPRD di sana dan kedua tokoh lainnya ini di mana saat masyarakat desa wulu membutuhkan pertolongan, atau kemana daerah selama ini sampai kasus itu harus dicium tahun 2021. Padahal operasi tambang itu telah dilakukan sejak paruh 2019. Artinya Daerah menaglami kecolongan hampir 2 tahun lamanya.Â
Sementara dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan :
- Mineral dan batubara sebagai sumber daya yang tak terbarukan dikuasai oleh negara dan pengembangan serta pendayagunaannya dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersama dengan pelaku usaha.
- Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
- Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan Pemerintah dan pemerintah daerah.
- Usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
- Usaha pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.
- Kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan
Demikian nafas undang-undang berbunyi, pertanyaannya apakah pemerintah masih harus diam dengan realitas ini?
Waullahu alam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H