Mohon tunggu...
Andy Safii
Andy Safii Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Freelance Photo & Videographer

nothing.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

8 Januari 2020   14:32 Diperbarui: 17 Juni 2021   06:43 54155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengetahui Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 (unsplash/nick-agus-arya)

Pembukaan UUD NKRI 1945 mengandung pokok- pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. 

Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dari pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NKRI 1945.

POKOK PIKIRAN PERTAMA :

Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan asas persatuan.

POKOK PIKIRAN KEDUA

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga : Eksistensi Pancasila Diera Kebebasan Publik Dewasa Ini

POKOK PIKIRAN KETIGA

Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

POKOK PIKIRAN KEEMPAT

Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun