Mohon tunggu...
Andy Kurnia Ramadhan
Andy Kurnia Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemuda Bandung Terjerat Kecanduan Judi Online, Dampak Negatif Menghantui Kehidupan Mereka

7 November 2024   17:55 Diperbarui: 7 November 2024   18:03 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandung, 3 Novemberl 2024 -- Fenomena kecanduan judi online di kalangan pemuda Bandung semakin mengkhawatirkan dan menjadi sorotan masyarakat serta aparat penegak hukum. Dengan kemudahan akses internet dan proliferasi platform digital, semakin banyak pemuda yang terjerumus dalam dunia perjudian daring, membawa dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan mental, finansial, dan sosial mereka.

Salah satu kasus yang mencuat adalah pemuda berinisial OP (21), seorang mahasiswa Teknik Informatika di salah satu Universitas terkemuka di Bandung. Awal mula keterlibatannya dalam judi online dimulai dari sekadar hiburan ringan bersama teman-teman. Namun, seiring berjalannya waktu, OP mulai sering menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar komputer untuk bermain dan bertaruh uang nyata.

"Saya awalnya hanya bermain untuk bersenang-senang, tapi perlahan-lahan saya mulai menghabiskan lebih banyak waktu dan uang. Saat saya diajak untuk berhenti, saya malah marah dan merasa tertekan," ungkap OP.

Dampak dari kecanduan judi online ini tidak hanya dirasakan oleh individu yang terjerumus, tetapi juga oleh lingkungan sekitar mereka. OP sendiri mulai mengalami gangguan tidur, penurunan prestasi akademik, serta konflik dengan keluarga akibat hutang yang menumpuk.

"Saya merasa tertekan dan tidak bisa lagi fokus pada studi. Uang yang seharusnya untuk kebutuhan kuliah malah habis untuk berjudi," ujar OP sambil menunduk.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir rata-rata lebih dari 14.000 konten judi online setiap harinya. Dalam kurun waktu 16 hari, mulai 20 Oktober hingga 5 November 2024, Komdigi berhasil memblokir 227.811 konten terkait judi online. Meskipun demikian, pengguna muda seperti OP masih menemukan celah untuk mengakses situs-situs judi melalui VPN atau rekomendasi teman.

Dr. Mira Sulastri, seorang psikolog di Bandung, menjelaskan bahwa kecanduan judi online merupakan gangguan mental yang serius. "Perjudian online dapat memicu dorongan untuk terus bermain meski sudah mengalami kerugian. Hal ini disebabkan oleh mekanisme dopamin di otak yang membuat seseorang merasa senang setiap kali berjudi, sehingga sulit untuk berhenti," jelasnya.

Tidak hanya itu, fenomena ini juga berdampak pada meningkatnya kejahatan kriminal di kalangan pemuda, seperti pencurian dan penipuan untuk memenuhi kebutuhan berjudi. Polisi Kota Bandung telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah ini, termasuk penertiban situs judi daring dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

Kapolri Daerah Bandung, Inspektur Jenderal Bambang Sutrisno, menyatakan bahwa upaya pemberantasan judi online masih terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk penyedia layanan internet dan platform media sosial.

"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online. Kerjasama antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk mengurangi peredaran perjudian daring di kota ini," ujarnya.

Selain penegakan hukum, pemerintah daerah juga menginisiasi program rehabilitasi bagi pemuda yang kecanduan judi online. Salah satu contohnya adalah pusat rehabilitasi addiction yang bekerja sama dengan lembaga kesehatan mental untuk memberikan terapi dan konseling kepada para pecandu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun