Mohon tunggu...
Aandry BBOWO
Aandry BBOWO Mohon Tunggu... -

Jurnalist

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perhitungan Ulang Pilratin Walur-Pesibar, Yoyon Tetap Unggul

25 Oktober 2018   00:03 Diperbarui: 25 Oktober 2018   00:43 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KRUI - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Pesisir Barat dan Panitia Pemilihan Peratin (Kepala Desa) Pekon (Desa) Walur Kecamatan Krui Selatan melakukan Hitung ulang kotak suara untuk Suara yang tidak sah di Pilratin Pekon walur. Perhitungan suara tidak sah ini dalam rangka penyelesaian sanggahan yang dilakukan Calon Peratin Epi Ardiansyah tanggal 17 Oktober 2018 lalu.

Perhitungan ulang suara dalam pilratin pekon Walur ini dilakukan di gedung rapat Cukuk Tangkil, berlokasi di komplek perkantoran Pemkab Pesisir Barat 24 Oktober 2018 siang. Acara ini dihadiri oleh Kapolsek Pesisir tengah, Kompol M.Daud, Danramil Pesisir Tengah dan sejumlah pejabat di ruang lingkup Pemkab Pesisir Barat.

Dalam perhitungan ulang ini melibatkan pemerintah pesisir barat, seluruh panitia pemilihan pekon Walur, dan seluruh saksi calon peratin (Catin). Perhitungan ulang suara tidak sah di perhitungan suara sebelumnya dan perhitungan ini akan dijumlahkan dengan suara sah sebelumnya.

Dikatakan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pesibar Lingga Kusuma, "Hasil perhitungan ini akan dituangkan dalam Berita Acara. Setelah berita acara selesai dan akan disampaikan ke Bupati, lalu kita tetapkan peratin terpilih".

Dalam pantauan Wartawan, hasil yang didapatkan 5 calon peratin (Catin) peserta Pilratin pekon Walur dalam perhitungan ulang sebagai berikut :

1. Yoyon Yufriza mendapat 107 suara ditambah dengan suara sah sebelumnya 82 suara dengan jumlah total suara yang didapat 189 suara.

2. Epi Ardiansyah, memperoleh suara pada penghitungan ulang sebanyak 88 suara, pada penghitung sebelumnya mendapat kan 74 suara, total perolehan suara  menjadi 162 suara.

3. Riduan, pada penghitungan ulang memperoleh 43 suara,  ditambah dengan perolehan suara sebelumnya sebanyak 38 suara, jadi total perolehan 81 suara.

4. Maksudil Hayat, perolehan suara pada penghitungan ulang sebesar 23 suara, sementara pada penghitungan suara sebelumnya mendapat suara 18 suara, jadi total 41 suara.

5. Yuliyansyah, mendapat  20 suara pada penghitungan ulang,  ditambah suara pada penghitungan sebelumnya 15 suara, total suara yang di peroleh menjadi 35 suara.

(dok. pribadi)
(dok. pribadi)
Miswandi, camat Krui Selatan juga mengatakan bahwa tahapan ini perhitungan ini sudah dilakukan secara mekanisme hukum, mekasime administrasi, dan sudah sesuai dengan apa yang diinginkan untuk demokrasi dalam memilih, dan himbawannya kepada masyarakat khususnya pekon Walur kecamatan Krui Selatan agar dapat menjaga situasi agar kondusif, karena hasil perhitungan suara ulang sudah dilaksanakan dan hasil perhitungan sudah didapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun