Mohon tunggu...
Andry Memed
Andry Memed Mohon Tunggu... -

"sedang belajar di sekolah kehidupan"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Semangat Perempuan dalam Politik

9 Desember 2013   20:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:07 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hadirnya perempuan sebagai calon legislatif merupakan hal sangat bagus demi meningkatkan taraf hidup perempuan. Pasalnya selama ini, perempuan sering dijadikan objek kekerasan. Selain untuk memenuhi peraturan, perempuan mempunyai hak dan peran dalam menentukan kemajuan. Perempuan tidak hanya sebagai objek untuk merekrut massa, tetapi harus berani maju demi kesejahteraan masyarakat. Paling tidak kehadiran mereka dapat membantu meningkatkan martabat bagi perempuan. Yang paling penting adalah memiliki komitmen dalam memperjuangkan hak masyarakat.


Partisipasi perempuan dalam politik merupakan hak asasi manusia, dijamin dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya”. Berarti UUD telah menjamin persamaan hak dan kewajiban tiap warga negara termasuk laki-laki dan perempuan.

Amanat itu diperkuat dengan Pasal 28d ayat (3) yang berbunyi: "Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, dan Pasal 28i ayat 2 yang berbunyi: “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984. CEDAW memiliki tiga prinsip utama yakni: prinsip persamaan, prinsip non diskriminasi dan prinsip kewajiban Negara.


  1. Prinsip persamaan menuju persamaan substantif hak laki-laki dan perempuan.
  2. Prinsip non diskriminasi terutama diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam pemenuhan kebebasan- kebebasan dasar dan hak asasi manusia.
  3. Prinsip kewajiban negara bahwa negara peserta adalah aktor utama yang memiliki tanggungjawab untuk memastikan terwujudnya persamaan hak lelaki dan perempuan dalam menikmati semua hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun