Mohon tunggu...
Andronikus Wibowo Fallo
Andronikus Wibowo Fallo Mohon Tunggu... Dokter - Dokter

Dokter di UPT Puskesmas Binaus

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pemeriksaan Rontgen Dada pada Pengguna Rokok Elektrik

5 Mei 2024   14:58 Diperbarui: 5 Mei 2024   15:10 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Rokok elektronik merupakan alat yang menggunakan baterai untuk memanaskan cairan atau liquid menjadi bentuk aerosol yang dapat dihirup oleh pengguna. aerosol yang dihasilkan terbukti mengandung sejumlah komponen kimia yang kemungkinan memiliki efek yang berbahaya terhadap kesehatan.

Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan bahwa prevalensi perokok elektrik dewasa (>15 tahun) di Indonesia sebesar 3 persen. Angka prevalensi itu naik 10 kali lipat dalam waktu 10 tahun terakhir. Prevalensi rokok elektrik sangat meningkat pesat, hampir 100 kali lipat. Karna di 2011, prevalensinya hanya 0,3 persen, tahun 2018 10,9 persen prevalensi rokok elektrik.

Pada Januari 2018, National Academies of Science, Engineering and Medicine menerbitkan konsensus laporan riset yang mereview lebih dari 800 riset berbeda-beda Kesimpulan laporan tersebut SECARA JELAS mengatakan bbrp hal :

  • Penggunaan rokok elektronik menyebabkan risiko kesehatan manusia.
  • Rokok elektronik mengandung dan mengimisikan sejumlah bahan berpotensi berbahaya dan toksik.
  • Rokok elektronik menghasilkan sejumlah bahan kimia berbahaya seperti acetaldehyde, acrolein, and formaldehyde. Kandungan ini dapat menyebabkan penyakit paru.
  • Rokok elektronik juga mengandung acrolein. Kandungan ini dapat menyebabkan Acute lung injury, PPOK, Asma serta kanker paru.

Pada suatu penelitian mengenai penyakit paru akibat penggunaan rokok elektronik, dilaporkan bahwa mayoritas gejala respirasi yang dialami oleh pasien yaitu nafas yang pendek (87%), diikuti dengan batuk (83%), dan nyeri dada (55%).  

Rontgen dada atau Rontgen thorax adalah suatu proyeksi radiografi dari thorax (Dada) untuk mendiagnosis kondisi-kondisi yang mempengaruhi Thorax(Dada). Rontgen dada menggunakan radiasi terionisasi. Rontgen dada digunakan untuk mendiagnosis banyak kondisi yang melibatkan dinding dada, tulang thorax dan struktur yang berada di dalam kavitas thorax termasuk paru-paru, jantung. Rontgen dada sering digunakan untuk skrining penyakit paru, salah satunya  yaitu pada  Perokok aktif pada pengguna rokok elektronik.

Pemeriksaan Rontgen dada atau Rontgen Thorax dapat dilakukan apabila dicurigai adanya kelainan jantung atau paru-paru dan ditemukan sejumlah gejala berikut:

  • Sesak napas
  • Batuk berdarah
  • Batuk kronis
  • Nyeri dada akibat cedera ataupun gangguan jantung.

Rontgen Dada dilakukan di dalam ruangan khusus dengan kamera yang terpasang pada lengan logam besar dan dapat digerakkan. Sebelum menjalani proses rontgen dada, pertama-tama pasien diminta untuk menanggalkan beberapa atau semua pakaian dan mengenakan pakaian khusus untuk pemeriksaan. Perhiasan, peralatan gigi, kacamata, dan benda logam juga perlu dilepaskan.

Kemudian, pasien akan diminta berdiri menghadap plat rontgen untuk pengambilan gambar. pasien juga akan diminta untuk tidak bergerak atau bahkan menahan napas selama beberapa detik saat gambar rontgen diambil. Rontgen dada biasanya hanya berlangsung selama beberapa menit saja.

Rontgen dada hanya mengambil dua gambar saja, yaitu satu dari belakang dan lainnya dari samping. Dalam keadaan darurat ketika hanya satu gambar sinar X yang diambil, biasanya bagian depan yang akan digunakan.

Secara keseluruhan, pemeriksaan rontgen adalah prosedur yang relatif cepat dan tidak menyakitkan. Meskipun paparan radiasi terjadi selama proses ini, dosis radiasi yang diterima pasien biasanya sangat kecil dan aman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun